Buy and Sell text links

2209bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
INTEROGASI - Robi (25), tersangka kasus jambret yang diinterogasi Kompol Masnoni ketika rilis perkara di Mapolsek IT I Palembang, Sabtu (22/9).


Aku Makan Olokan Kawan
//Jambret Diamuk Massa

PALEMBANG, SRIPO - Berdalih hanya diajak teman, Robi (25), ikut melakukan aksi penjambretan. Namun sial bagi Robi yang nyaris babak belur dihajar warga.

"Aku ikut jambret itu karena makan olokan (bujukan) kawan. Aku tidak tahu kalau diajak jambret, sumpah aku cuma diajak kawan," ujar Robi, ketika rilis perkara di Mapolsek IB I Palembang, Sabtu (22/9).

Tersangka Robi melakukan aksi jambret bersama temannya yakni Akil (DPO) di Jalan Demang Lebar Daun Lorong Ogan Bukit Lama Kecamatan IB Palembang, Jumat (21/9). Tersangka Robi bersama Alul yang mengendarai sepeda motor, menjambret seorang wanita yang sedang berjalan kaki dipinggir jalan.

Namun aksi jambret keduanya, mendapatkan perlawanan korban. Sesaat tas dirampas, korban langsung berteriak jambret. Tersangka Robi yang mengendarai sepeda motor membonceng Alul, dikerja warga. 

Tak jauh dari lokasi aksi jambret, sepeda motor yang dikendarai tersangka Robi terjatuh. Tak pelak Robi langsung dikepung warga dan nyaris babak belur dihajar warga. Sementara tersangka Alul lolos dari kepungan warga.

"Waktu itu aku diajak Alul bermotor ke arah Demang. Terus ada cewek lagi berjalan dipinggir jalan. Kata Alul Pepet cewek itu terus aku pepet. Tapi tiba-tiba Alul langsung menjambret tas cewek itu. Aku tidak tahu kalau Alul mau jambret," ujar Robi yang mengaku menyesal atas perbuatannya.

Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, tersangka Robi kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik. Pengakuan tersangka baru sekali melakukan aksi jambret, namun petugas masih melakukan pengembangan.

Untuk pelaku lainnya, identitasnya sudah diketahui dan kini masih dalam pengejaran petugas. Barang bukti yang diamankan yakni uang dan ponsel milik korban jambret. "Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni curas (pencurian dengan kekerasan). Pastinya petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2209bew1.kas"