Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIAMANKAN - Erwin (33), tersangka kasus pencurian yang diinterogasi Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni ketika rilis perkara di Mapolsek IB I Palembang, Jumat (7/9).
Simpan Uang Curian di Celana Dalam
PALEMBANG, SRIPO - Erwin (33), hanya bisa pasrah saat dipergoki dan digeledah melakukan pencurian uang milik majikannya. Bahkan uang curian disimpannya di dalam celana dalam yang dipakainya.
"Memang aku sengaja mencuri uang milik bos (majikan), aku kira tidak ketahuan kalau disimpan di celana dalam, tapi ketahuan juga," ujar Erwin, ketika rilis perkara di Mapolsek IB I Palembang, Jumat (7/9).
Tersangka Erwin melakukan pencurian uang milik majikannya senilai Rp 3,7 juta di rumah majikannya dibPerumahan Grand Fores Jalan Sultan M Mansur Bukit Lama Palembang. Tersangka Erwin mengetahui majikannya biasa menyimpan uang di dalam lemari.
Aksi pencurian dilakukan Erwin saat majikannya tidak ada di rumah. Namun aksi Erwin diketahui majikannya dan kemudian memanggil polisi. Tersangka Erwin sempat tidak mengakui telah melakukan pencurian. Namun saat digeledah, didapatkan uang curian di celana dalam yang dipakainya.
"Aku khilaf karena lagi butuh uang. Tapi uangnya belum aku gunakan. Memang aku sudah tiga tahun bekerja sebagai sopir bos. Aku minta maaf karena aku memang khilaf," ujar Erwin yang mengakui menyesal atas perbuatannya.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, tersangka ditangkap saat melakukan pencurian uang senilai Rp 3.7 juta di rumah majikannya. "Awalnya tersangka tidak mengaku, setelah kami geledah ternyata uang yang dicuri tersangka disembunyikan di celana dalamnya," ujarnya.(bew)

0 Response to "0709bew2.kas"
Post a Comment