Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
RILIS KASUS - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang merilis ungkap kasus narkoba yang menembak mati seorang bandar narkoba di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Kamis (6/9).
Peluru Tembus Dada Heriyanto
//Bandar Narkoba Tewas
PALEMBANG, SRIPO - Heriyanto (30), bandar narkoba yang bermarkas di Kabupaten PALI, tewas ditembak petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kamis (6/9).
Heriyanto tewas ditembak petugas pada saat penangkapan di kediamannya Desa Air Hitam Kabupaten PALI. Heriyanto bterpaksa ditembak petugas, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas.
"Tersangka Heriyanto ini adalah bandar besar narkoba. Tersangka tewas ditembak tiga kali pada tangan kiri, pinggang, dan punggung tembus dada," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika rilis perkara di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang.
Tersangka Heriyanto dibekuk petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram. Selain menembak mati tersangka Heriyanto merupakan bandar narkoba, petugas membekuk tersangka Didik (26), sebagai kaki tangannya tersangka Heriyanto.
Tersangka Didik pun ditembak petugas pada bagian pantatnya, lantaran juga berusaha kabur dari kepungan petugas. Namun tersangka Didit menyerah dengan kondisi meringis kesakitan akibat luka tembak.
"Ada satu pelaku yang kabur namanya Rizal. Kami himbau untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan kami sikat habis. Kalau tidak menyerah, mungkin nasibnya sama dengan tersangka Heriyanto. Jadi kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba," tegas jenderal bintang dua ini.
Terkait barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang didapatkan, Zulkarnain yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman dan Wadir AKBP Amazona mengatakan, narkoba yang didapatkan itu hanya sisa dari penjualan. Bahkan tiga kilogram sabu-sabu sudah diedarkan oleh jaringan narkoba ini yang dipimpin tersangka Heriyanto.
Diketahui jaringan narkoba di Kabupaten PALI ini bagian dari jaringan Aceh dan sudah bertahun-tahun mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. "Jaringan ini kita lihat hartanya memang kaya-kaya, jadi akan kita terapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Hal ini dilihat dari bukti sekali transfernya mencapai ratusan juta rupiah," ujar Zulkarnain.
Sementara itu tersangka Didit yang dihadirkan dalam rilis mengakui bahwa dirinya hanya sebatas orang suruhan tersangka Heriyanto. Sejumlah wilayah di Sumsel menjadi lokasi untuk menjual narkoba. Bahkan narkoba dijual sampai ke wilayah Jambi.
"Saya ini cuma disuruh jaga rumahnya. Memang saya sudah tiga tahun ikut menjual narkoba itu. Biasanya sekali masuk barang itu seberat lima kilogram dan waktu dua bulan habis dijual," ujar tersangka Didit.(bew)
0 Response to "0609bew4.kas"
Post a Comment