*Wajib Sekolah Anak di Lokasi Terdekat
MUARADUA,SRIPO--Guna pemerataan kualitas, guru dan sarana prasarana pendidikan di wilayah Kabupaten OKU Selatan, Disdik menerapkan sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dan untuk Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) akan diterapkan sistem zonasi. Orang tua siswa menyekolahkan anaknya wajib di lokasi yang terdekat, sesuai dengan zona masing-masing. Hal ini untuk menghindarkan siswa menumpuk pada sekolah tertentu saja. yang di wacanakan dimasuk.an dalam peraturan daerah (Perda).
Selain itu Dinas Pendidikan akan menjadikan semua sekolah, menjadi sekolah favorit. Dengan meningkatkan pemerataan kompetensi guru dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Peningkatan kualitas pendidikan di Sekolah Dasar, dimulai dari pemenuhan sarana prasarana, kualitas guru, serta sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu, data perencanaan tentang sarana prasarana pendidikan, di input lewat aplikasi.
Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan akan dilangsungkan pada tahun 2019 mendatang, sesuai yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, melalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Koni Ramli.
"Pembangunan sarana prasarana pendidikan dilakukan dua mekanisme, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), serta bantuan pemerintah, atau yang biasa dikenal dengan Bantah."jelasnya, Rabu (29/8) kemaren.
Dana pembangunan mekanisme bantah diluncurkan langsung ke sekolah, sedangkan DAK diluncurkan melalui sistem APBD. Diharapkan sistem ini, pembangunan sarana pendidikan dengan sistem prioritas lebih pada apa yang dibutuhkan
Selain itu tahun 2018 ini, Dindik telah menerapkan Kurikulum 2013, pada semua sekolah. Untuk meningkatkan kompetensi guru, dilakukan dengan pemberdayaan Kelompok Kerja Guru atau KKG. (cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Kabid Disdik SD : Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Koni Ramli saat di ruangannnya, Kamis (30/8/2018).
MUARADUA,SRIPO--Guna pemerataan kualitas, guru dan sarana prasarana pendidikan di wilayah Kabupaten OKU Selatan, Disdik menerapkan sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dan untuk Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) akan diterapkan sistem zonasi. Orang tua siswa menyekolahkan anaknya wajib di lokasi yang terdekat, sesuai dengan zona masing-masing. Hal ini untuk menghindarkan siswa menumpuk pada sekolah tertentu saja. yang di wacanakan dimasuk.an dalam peraturan daerah (Perda).
Selain itu Dinas Pendidikan akan menjadikan semua sekolah, menjadi sekolah favorit. Dengan meningkatkan pemerataan kompetensi guru dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Peningkatan kualitas pendidikan di Sekolah Dasar, dimulai dari pemenuhan sarana prasarana, kualitas guru, serta sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Selain itu, data perencanaan tentang sarana prasarana pendidikan, di input lewat aplikasi.
Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan akan dilangsungkan pada tahun 2019 mendatang, sesuai yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, melalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Koni Ramli.
"Pembangunan sarana prasarana pendidikan dilakukan dua mekanisme, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), serta bantuan pemerintah, atau yang biasa dikenal dengan Bantah."jelasnya, Rabu (29/8) kemaren.
Dana pembangunan mekanisme bantah diluncurkan langsung ke sekolah, sedangkan DAK diluncurkan melalui sistem APBD. Diharapkan sistem ini, pembangunan sarana pendidikan dengan sistem prioritas lebih pada apa yang dibutuhkan
Selain itu tahun 2018 ini, Dindik telah menerapkan Kurikulum 2013, pada semua sekolah. Untuk meningkatkan kompetensi guru, dilakukan dengan pemberdayaan Kelompok Kerja Guru atau KKG. (cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Kabid Disdik SD : Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Koni Ramli saat di ruangannnya, Kamis (30/8/2018).
0 Response to "Terapkan Perda Sistem Zonasi"
Post a Comment