Segera Akreditasi Uji KEUR di OKU Timur
MARTAPURA, SRIPO - Direktur Jendra (Dirjen) Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Republik Indonesia akan segera melakukan verifikasi akreditasi Unit Pelaksana uji berkala Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Timur sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor. SK. 1471/AJ.402/DRJD.
"Kita telah mengajukan permohonan untuk dilaksanakannya akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor di dishub OKU Timur. Jadi kita harapkan UPKB dapat teraktreditasi sehingga kedepan dapat melayani masyarakat untuk mengujikan kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan penumpang," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) OKU Timur Syafindar melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Edy Thia Taudalani ST dikonfirmasi Minggu (19/8).
Dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor kata dia, alat yang digunakan sudah menggunakan sistem Semi robotik sehingga hasil pengujian kendaraan lebih akurat.
"Sedangjan untuk akurasi alat uji, setiap tahun dilaksanakan kalibrasi," jelasnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada semua pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum untuk membawa kendaraannya melaksanakan uji berkala (Keur) setiap enam bulan sekali.
"Sedangkan untuk pembayaran retribusinya Keur, pengendara langsung melakukan pembayaran di Bank SumselBabel yang nantinya akan menambah pendappatan daerah," jelasnya. (hen).
0 Response to "Berita martapura Minggu (19/8) uji keur akreditasi"
Post a Comment