Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DENGARKAN VONIS - Terdakwa Feri Kurniawan yang dengan fokus mendengarkan putusan majelis hakim pada sidang vonis di PN Klas I Palembang, Rabu (29/8).
Feri Dinyatakan Terbukti Bersalah
//Kasus Ujaran Kebencian
PALEMBANG, SRIPO - Feri Kurniawan (50), terdakwa kasus penyebab ujaran kebencian, dinyatakan terbukti sah bersalah pada sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (29/8).
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Feri Kurniawan divonis hukuman pidana kurungan penjara selama enam bulan 15 hari, dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli SH, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sama seperti tuntutan jaksa.
Meskipun lamanya masa penahanan dikurangi majelis hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum delapan bulan penjara.
"Bila tidak sependapat dengan putusan ini baik terdakwa maupun jaksa berhak untuk mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir selama satu pekan," ucap Zulkifli saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusanusan tersebut, terdakwa yang sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 20 hari tersebut langsung menyatakan menerima.
Sedangkan jaksa belum dapat menentukan sikap dan masih memilih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnyaelumnya, terdakwa Feri Kurniawan dihadapkan ke meja hijau setelah diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang.
Terdakwa dianggap sengaja mem-posting sebuah tulisan yang dianggap tidak patut dan tidak sopan ke media sosial Facebook atas nama dirinya, pada 28 Februari dan 1 Maret 2018 lalu.
Bermula pada 28 Februari di seputaran Jalan Kolonel H Burlian, KM6 Palembang terdakwa sengaja mem-posting sebuah tulisan dan terpampang di dinding akun media sosial miliknya, sebagai bentuk kekecewaan kepada institusi Kejaksaan RI dan KPK RI karena tidak menindaklanjuti laporannya.
Kemudian pada 1 Maret, terdakwa kembali mem-posting sebuah tulisan lain yang juga dianggap tidak patut dan tidak sopan melalui Facebook.
Tulisan kedua yang juga terpampang di dinding Facebook nya tersebut juga sebagai bentuk kekecewaan dirinya terhadap Bawaslu Sumsel karena tidak menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Najib, selaku Pj Walikota Palembang.
Sehingga kedua tulisan tersebut beredar secara luas di media sosial Facebook, padahal tulisan itu tidak patut dan tidak sopan untuk di posting, karena telah melanggar norma kesusilaan.(bew)
0 Response to "2908bew2.kas"
Post a Comment