Buy and Sell text links

0608bew1.kas

2 berita

Ada 2 foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TERTUNDUK LESU - Adiman alias Adi (36) dan Rizki (26), oknum sipir dan napi Lapas Merah Mat, keduanya menjadi tersangka narkoba yang tertunduk ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8).

Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIGIRING - Herman Gani (53), napi Lapas Merah Mata bersama dua anaknya yakni Nabila (20) dan Idham (26), ketiganya tersangka narkoba yang digiring petugas ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8).


Oknum Sipir Jadi Kaki Tangan Napi
//Herman Jadikan Anaknya Kurir
//Bisnis Narkoba di LP Merah Mata

PALEMBANG, SRIPO - "Jangan pecat saya, anak saya ada dua dan masih kecil-kecil. Tolong jangan pecat saya pak," ujar Adiman alias Adi (36), sipir Lapas (LP) Merah Mata yang menjadi tersangka narkoba, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8).

Dihadapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Adi menangis tersedu-sedu dan mengakui perbuatannya yang berperan sebagai kurir narkoba. Peran Adi sebagai kurir narkoba ini, ternyata dikendalikan Rizki (26), narapidana (napi) Lapas Merah Mata Palembang yang merupakan jaringan asal Aceh. 

"Sudah empat kali saya antar dan ambil narkoba sesuai pesanan atas perintahnya (Rizki). Saya benar-benar menyesal pak," ujar Adi yang terus mengusap air matanya kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang mengintogerasinya.

Tersangka Adi dibekuk petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Tanjung Api-api tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8) pukul 15.00.

Ketika digeledah di dalam mobil yang dikendarai tersangka Adi, petugas mendapatkan uang tunai senilai Rp120 juta. Tersangka Adi mengakui, bahwa uang itu hasil penjualan narkoba. Petugas pun kemudian menuju ke rumah si pembeli dan rumah ternyata sudah kosong. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba sabu-sabu seberat 209,56 gram.

Dari pengembangan petugas, Adi mengakui bahwa dirinya merupakan kaki tangan Rizki (36), seorang napi yang mendekam di tempatnya bertugas di Lapas Merah Mata. Adi mengakui setiap kali diperintah Rizki, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu.

Dalam mengendalikan bisnis narkobanya, tersangka Rizki menunjuk tersangka Adi sebagai kurirnya. Tersangka Rizki memerintah tersangka Adi melalui ponsel dari dalam sel penjara.

"Saya cuma telpon dia (tersangka Adi) dan memintanya untuk ambil dan antar pesanan. Barang (narkoba) pesanan itu dari Aceh," ujar Rizki yang merupakan napi kasus narkoba jaringan Aceh yang telah divonis hukuman pidana kurungan 20 tahun penjara.

Pada waktu yang sama, petugas Ditres Narkoba pimpinan Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman juga mengungkap bisnis narkoba lainnya yang juga dikendalikan napi Lapas Merah Mata.

Mendekam di sel penjara Lapas Merah Mata Palembang, Herman Gani (53), masih bisa bebas untuk menjalankan bisnis narkoba. Bahkan dalam menjalankan bisnis narkobanya, Herman mengendalikan dua anaknya yang berada di luar penjara untuk menjadi kaki tangannya sebagai kurir narkoba.

Keduanya anaknya yakni Nabila (20) dan Idham (26). Namun aksi ketiga terungkap, dan bapak bersama dua anaknya ini telah diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel.

"Barang (narkoba) itu dari Aceh, memang saya suruh anak yang ambil dan antar sesuai yang memesannya," ujar Herman, ketika menjawab pertanyaan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Terungkapnya bisnis narkoba yang dikendalikan Herman dari dalam penjara ini, bermula petugas mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengembangan. Petugas melakukan under coverbuy yang memesan narkoba melalui tersangka Idham. 

Pertama-tama petugas membekuk Nabila di kawasan Kambang Iwak Palembang, Kamis (2/8) malam. Ketika itu remaja wanita tomboi ini hendak mengantarkan pesanan narkoba. Petugas pun langsung dan di jok sepeda motor Nabila, didapatkan narkoba sabu-sabu sebanyak empat paket besar.

Kemudian petugas pun menginterogasi Nabila dan mengakui diperintah kakaknya yakni tersangka Idham. Petugas langsung ke rumah tersangka Idham di kawasan Jalan Talang Kerangga Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang.

Tersangka Idham tak berkutik dibekuk petugas. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti yakni 300 butir ekstasi warna logo petir yang tersimpan di kaleng permen. Selain itu, petugas juga mendapatkan tujuh butir ekstasi warna mutih logo Omega, dua buah timbangan digital dan serbuk ekstasi warna merah seberat 55,31 gram.

Kepada petugas, dua saudara ini mengakui bahwa bisnis naroba yang dijalankannya atas perintah Herman, orang tuanya yang mendekam di sel penjara Lapas Merah Mata.

"Tidak tahu pak," ujar Nabila dan Idham, yang terus bungkam dan enggan berkomentar atas perannya sebagai kaki tangan orang tuanya yang menjadi kurir narkoba.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Farman mengatakan, terbongkar bisnis narkoba yang dikendalikan dua napi Lapas Merah Mata ini berawal dari informasi.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar untuk membeli narkoba. Ternyata bisnis narkoba ini dikendalikan orang yang mendekam di penjara Lapas Merah Mata. Kasus ini masih dikembangkan dan akan kita sikat habis semuanya," tegas Zulkarnain.

Mengenai asal narkoba yang didapat, jenderal bintang dua ini mengatakan, narkoba kemungkinan besar berasal dari Aceh. Dikarenakan napi yang merupakan jaringan Aceh. "Oknum sipir ini kaki tangannya napi dalam menjalankan bisnis narkoba. Narkoba diduga berasal dari Aceh, karena si napi merupakan jaringan Aceh. Para tersangka yang diamankan ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika yang ancamannya hukuman mati," ujar Zulkarnain.(bew)

--- Pecat Oknum Sipir 
TERKAIT adanya oknum sipir Lapas Merah Mata yang tertangkap menjadi kurir narkoba, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury menegaskan akan memberikan tindakan tegas.

"Bisa dipecat secara permanen jika ancaman hukumannya di atas lima tahun dan memang terbukti. Tapi soal penangkapan ini saya belum tahun, karena saya kembali dari luar kota," ujar Sudirman, ketika dihubungi via sambungan seluler, Senin (6/8).

Ditegaskan Sudirman, sesuai instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, tindakan tegas akan diterapkan bagi ASN Kemenkumham yang terlibat narkoba. "Saya akan anggil Kalapas dan Karutan untuk selalu memerangi narkoba. Karena narkoba itu musuh bangsa, jadi jika ada yang terlibat akan kita tindak tegas," ujar Sudirman.

Terkait ditanyai mengenai napi yang berbisnis narko di dalam lapas karena adanya ponsel, Sudirman mengklaim bahwa razia sudah rutin dilakukan ada setia laasa dan rutan. Namun masih saja yang lolos dan masih ada napi yang bisa berkomunikasi melalui ponsel dari dalam penjara.

"Kita ketahui, mungkin mafia dan bandar narkoba itu menggunakan segala cara untuk tetap bisa menggunakan ponsel. Perlu diketahui, ini bukan hanya di Sumsel dan terjadi di seluruh Indonesia," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "0608bew1.kas"