Tarik Uang Tunai di ATM Sebayak Tiga Kali
//Pelaku Curat di Pasar Randik Diamankan
SEKAYU, SRIPO --Unit Polisi Sektor (Polsek) Sekayu Polres Muba kembali melakukan penangkapan tindak pidana pencurian di warung manisan terminal pasar randik Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Kali ini kasus pencuriannya dengan jenis pemberatan (Curat) yang terjadi pada Rabu (27/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto, S.H mengatakan, pihaknya memang telah menangkap satu tersangka dan satu tersangka lainnya saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saat ini masih dalam proses penyidikan kita di Mapolsek Sekayu," ujar Heri.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Susilawati (41) warga komplek Perum Randik blok A 15 Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
"Kejadiannya pada Senin (21/11) subuh sekitar pukul 03.00 WIB di warung manisan terminal pasar Perjuangan Sekayu Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba," kata Heri.
Berdasarkan laporan korban tersebut, penyelidikan pun langsung dilakukan. Hingga Rabu (27/11) sekitar pukul 09.00 WIB pihaknya menangkap satu dari dua tersangka yang melakukan Curat bernama M. Yogi Pramana (23) warga Jalan Sekayu Muara Teladan di belakang STM Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
"Tersangka ditangkap di kediamannya sedangkan rekannya masih dalam pengejaran. Dari intrograsi terhadap tersangka, Yogi dan E (DPO) mendatangi warung manisan milik korban lalu tersangka E masuk kedalam warung melewati pintu depan yang hanya ditutupi kawat dan plastik dengan merunduk sedang tersangka M Yogi menunggu diluar untuk mengawasi di sekeliling," jelasnya.
Selang 10 menit kemudian, tersangka E keluar dengan membawa tas sandang setelah itu dibawa ke water front untuk dibuka sama-sama. Setelah dibuka tas sandang tersebut berisikan uang tunai Rp1.000.000, satu unit HP OPPO A 5, satu unit HP Nokia 1034, dua buah buku tabungan Bank BRI ,3 buah kartu ATM Bank BRI, KTP, BPJS, serta secarik kertas bertuliskan Pin ATM.
"Lalu tersangka Yogi dan tersangka E berbagi hasil dengan tersangka E (DPO) mendapat uang Rp700.000, satu unit HP Nokia dan tersangka M Yogi mendapat bagian uang Rp300 000, satu buah HP merk OPPo A5, 3 buah kartu ATm serta secarik kertas bertuliskan pin ATm," ungkapnya.
Setelah itu tersangka berpisah lalu Tersangka M Yogi menuju ATM di SPBU untuk melakukan penarikan dan berhasil lalu ke ATM Bank Sumsel di depan mini market Dupan. Lalu ATM bank Mandiri di rumah sakit Sekayu. Adapun total penarikan uang oleh pelaku sebesar Rp8.750.000.
"Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp18 juta. Kemudian keduanya dibawa Mapolsek Sekayu guna penyidikan," pungkasnya. (dho)
ket foto : Tersangka M Yogi ketika diamanakan di Mapolsek Sekayu bersama barang bukti.
0 Response to "Tarik Uang Tunai di ATM Sebayak Tiga Kali"
Post a Comment