Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
JALANI SIDANG - Suciati (37) ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan ketika menjalani sidang agenda dakwaan di PN Klas IA Palembang, Kamis (2/8).
Suciati Didakwa Pasal Berlapis
//Bunuh Suami yang Selingkuh
PALEMBANG, SRIPO - Suciati (37), ibu rumah tangga, hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (2/8).
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan, Suciati yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya ini didakwa jaksa dengan pasal berlapis.
Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH, terdakwa Suciati didakwa dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No, 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal yang diterapkan yakni bahwa terdakwa Suciati menghilangkan nyawa orang lain.
Sepanjang mendengarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa Suciati terus menundukkan kepalanya dan terlihat pasrah dengan dakwaan jaksa. Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majeli hakim yang diimin Hakim Ketua Yohanes SH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa Suciati.
Berdasarkan berkas jaksa, Suciati meruakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya yakni Isnadi. Kejadian bermula pada pagi hari Rabu 7 Maret 2018, terdakwa mendapati korban sedang berada di rumah selingkuhannya yang tidak jauh dari rumah terdakwa.
Lalu terdakwa mengajak korban pulang ke rumah, sesampainya di rumah, korban memarahi terdakwa dan selanjutnya korban memukul terdakwa dan membenturkan kepala terdakwa ke dinding hingga terdakwa kesakitan dan mengalami pusing pada kepala, dan setelah itu korban berbaring untuk tidur sambil meletakkan satu bilah pisau di sebelah tempat tidurnya.
Saat itulah timbul rencana untuk membunuh korban, sehingga tanpa berfikir panjang lagi, terdakwa mengambil pisau tersebut lalu menusukkan pisau ke bagian perut di atas pusar sebanyak satu kali.
Kemudian korban berusaha bangkit dari tempat tidur dan menarik rambut dan membenturkan kepala terdakwa, lalu berlari keluar dan berteriak minta tolong saat itu korban ditolong oleh warga dan diantar ke rumah sakit.
Terdakwa berfikir kalau korban masih hidup dan sembuh kembali, maka korban akan dendam kepada terdakwa dan bahkan membunuh terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah sakit dan langsung menusukkan pisau ke arah perut kanan korban bagian atas, dan akhirnya korban meninggal dunia.(bew)
0 Response to "0208bew2.kas"
Post a Comment