Buy and Sell text links

Penjaga Kos Diduga Cabuli Mahasiswi

Penjaga Kos Diduga Cabuli Mahasiswi

INDRALAYA--Diduga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan (cabul) terhadap seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri yang ada di kawasan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ismaryanto (40), seorang penjaga rumah kos harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, pria paruh baya yang tercatat berdomisili di Lk IV Rt 02 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten OI ini, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OI. Ia dibekuk Polisi pada Jumat (20/7) pukul 15.30 ketika sedang berada di Lingkungan IV Rt 002 rw 004 Kelurahan Timbangan Indralaya. Selain mengamankan pelaku, dari tangannya petugas juga menyita barang bukti satu lembar celana pendek warna putih serta satu lembar celana panjang warna hijau. Kedua celana yang diamankan petugas tersebut merupakan milik pelaku yang digunakannya pada saat melakukan aksi pencabulan terhadap korban inisial M (19), mahasiswi asal Provinsi Jambi yang menumpangi rumah indekos di kawasan Timbangan Indralaya.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah menegaskan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan. Lanjut Kapolres perbuatan yang tidak menyenangkan dilakukan oleh tersangka terhadap korban berawal pada Senin malam (16/7) lalu pukul 02.30 di rumah indekos korban yang berada di lokasi lorong pasar pagi Kilometer 32 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI. Malam itu, pelaku masuk kedalam kamar mandi tanpa sepengetahuan korban. Lalu dalam keadaan telanjang bulat kemudian pelaku membungkam mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan mendorong korban ke kasur hingga terguling lalu pelaku meraba-raba paha korban. "Merasa terancam, korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Setelah itu pelaku pergi keluar dan meninggalkan kostan dalam keadaan memakai celana pendek warna putih tanpa memakai baju," jelas Kapolres OI, Minggu (22/7). 

Ditambahkan Kapolres, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan kini sedang menjalani proses penyidikkan lebih lanjut di ruang penyidik PPA Sat Reskrim Polres OI. "Apabila terbukti bersalah, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul," tegas AKBP Gazali.(cr7)



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penjaga Kos Diduga Cabuli Mahasiswi"