*Simpan Pil Ekstasi di Plapon Rumah Kontrakan
MUARADUA,SRIPO--Diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil extasi dengan ditemukannya barang bukti dua paket pil extasi diplapon rumah kontrakannya. Seroang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan anggota kepolisian Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Pada Minggu (22/7).
Diketahui tersangka AA (28) merupakan warga Desa Srimenanti Kecamatan Mekakau Ilir, yang diringkus tim opsnal polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, di kontrakannya di lingkungan VII Kecipung kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Ferry Harahap SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Zulkifli, SH, MHum, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi terkait adanya transaksi jual beli Narkotika jensi jenis Pil extasi.
"Pada Minggu sore, sekitar Pukul 18.30 WIB, tim opsnal mendapat informasi terkait transaksi yang akan dilakukan tersangka,"kata Kasatres Narkoba, Senin (23/7).
Tim opsnal bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) tempat kontrakan tersangka untuk meringkus tersangka, terang Kasatres Narkoba.
Selain menangkap tersangka anggota kepolisian juga melakukan penggeledahan yanh kemudian ditemukan dua paket plastik bening yang dibalut dengan tisu yang disimpan tersangka di plapon rumah kontrakan yang berisi 20 butir berwarna coklat, yang diduga Narkotika jenis pil extasi.
Selain itu petugas mengamankan Barang Bukti (BB) dua paket plastik bening yg berisi 20 (dua puluh) butir pil warna coklat yg diduga narkotika jenis extasi seberat 4,30 gram yg di balut tisu warna putih dan dua buah Hand bandphone merk nokia dan oppo milik tersangka.
Guna pengembangan dan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut tersangka di amankan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama Barang bukti. (cr28)
SRIWIJAYAPOST:ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka AA (28) saat diamankan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Senin (23/7/2018).
0 Response to "IRT Jadi Pengedar Pil Ekstasi"
Post a Comment