Buy and Sell text links

1907bew3.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIGIRING JAKSA - Dr Dora, tersangka kasus dugaan korupsi yang saat diirin jaka akan masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari Palemban, Kamis (19/7).


Dr Dora Selalu Tutupi Wajah
//Lanjut Tahap Penuntutan

PALEMBANG, SRIPO - Penyidik Kejati Sumsel dan Kejari OKU Timur terhadap pemeriksaan dr Dora Djunita Pohan, mantan Direktur RSUD OKU Timur, proses penyidikannya dinyatakan selesai dan dilanjutkan pada tahapan tuntutan.

Bahkan dalam tuntutan jaksa, dr Dora dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui dr Dora menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pada di RUD OKU Timur dengan kerugian negara sebesar Rp500 juta.

"Kita sudah menerima pelimpahan tahap dua untuk tersangka yang bersangkutan (dr Dora). Maka proses penyidikan dianggap selesai dan dilanjutkan dengan tahap penuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kepala Kejati Sumsel, Ali Mukartono SH.

Ali yang didampingi Aspidsus Kejati Sumsel, Agnes Triani SH mengatakan, untuk dakwaan yang dikenakan yakni terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang. Ada dua undang-undang yan diterapkan yakni UU Tipikor dan TPPU. 

Kedua berkas akan dimasukkan dalam satu dakwaan dan tidak terpisah yang menggunakan dakwaan primer dan subsider. "Dari penyidikannya yang melihat hasil pemeriksaan dan audit BPKP, negara dirugikan Rp 500 juta atas perbuatan tersangka," ujarnya. 

Dari pantauan Sripo, dr Dora dijemput menggunakan mobil tahanan. Selama pemeriksaan, dr Dora didampingi kuaa hukumnya. Seusaimenjalani pemeriksaan tahap dua, dr Dora yan mengenakan jilbab warna hitam selalu tertunduk dengan berusaha menutupi wajahnya.

Abunawar Basyeban SH selaku kuasa hukum dr Dora, enggan memberikan keterangannya terkait proses tahap kedua. "Silakan tanya saja ke jaksanya, saya takut salah memberikan komentar," ujarnya singkat.

Selain melanjutkan penyidikan terhadap dr Dora dan tetap dilakukan penahanan, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan dan menahan tersangka atas nama Lisnawati, bendahara di DPRD Kabupaten OKU Timur. Lisnawati  diduga telah melakukan korupsi dana kegiatan pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten OKU Tahun 2015 dengan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih.

Lisnawati yang selesai menjalani proses penyidikan, langsung dilakukan penahanan. Penyidika menyatakan telah menemukan dua bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan dan menahannya selama 20 hari kedepan.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "1907bew3.kas"