Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
LAPOR PROPAM - Zumrowi alias Mang Remi (63) didampingi kuasa hukum Edi Susanto SH yang menunjukan tanda bukti lapor dari Propam di SPKT Polda Sumsel, Rabu (4/7).
Mang Remi Propamkan Penyidik
PALEMBANG, SRIPO - Lantaran merasa laporannya terkesan lamban dalam penyidikan, Zumrowi alias Mang Remi (63), mendatangi Propam SPKT Polda Sumsel, Rabu (4/7).
Kedatangan Mang Remi yang didampingi kuasa hukum Edi Susanto SH, melaporkan tiga petugas penyidik Ditreskrimum yang menangani laporannya. Tiga penyidik yang dipropamkan yakni Kompol P, Ipda D, dan Bripka R.
"Saya ini melaporkan kasus penipuan pada 5 Desember 2017, tapi sampai saat ini penyidikannya lamban dan tidak ada titik terangnya. Padahal saya sudah memberikan barang bukti yang diminta penyidik," ujar Mang Remi.
Kasus yang dilaporkan Mang Remi sebelumnya yakni laporan kasus dugaan penipuan. Namun dalam penyidikannya, Mang Remi mengatakan, prosesnya tidak ada titik terangnya.
"Saya ini melaporkan sebuah perusahaan atas jual beli lahan dengan warga di Banyuasin. Sudah tujuh bulan lamanya laporan saya ini, tapi masih kabur. Ada apa dengan penyidiknya. Padahal saya sudah berikan bukti. Jelas dalam laporan ini saya dirugikan dan ditipu, karena saya dijanjikan fee dari perusahaan, tapi tidak ada," ujar Mang Remi.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, setiap laporan warga yang diterima Propam Polda Sumsel akan ditindaklanjuti. Terkait penyidikan yang lamban, memang dalam penyidikan itu membutuhkan waktu.
"Kita akan mengklarifikasi atas laporan dari pelapor. Jadi anggota penyidik yang dilaporkan, akan kita mintai klarifikasinya. Saya kira tidak mungkin dihambat penyidikannya, mungkin ada tingkat kesulitannya dalam mengumpulkan bukti," ujar Didi.(bew)
0 Response to "0407bew1.kas"
Post a Comment