Buy and Sell text links

0107bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
MELAPOR - Aruji (53), komisioner Panwalu Muaraenim yang mengenakan topi pet didampingi kuasa hukumnya yang membuat laporan di SPKT Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Minggu (17/6).


Panwaslu Laporkan Kuasa Hukum Paslon

PALEMBANG, SRIPO - Aruji (53), komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muaraenim, mendatangi SPKT Polda Sumsel, Minggu (1/7).

Kedatangan Aruji yang menjabat sebagai Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) ini untuk melaporkan kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Muaraenim nomor urut 1, 2, dan 3 karena merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

Ada pun kuasa hukum masing-masing paslon yang dilaporkan yakni RS yang mewakili paslon nomor satu, H yang mewakili paslon nomor dua, serta F yang mewakili paslon nomor tiga.

Usai melapor, Aruji mengatakan, pelaporan tersebut berawal dari adanya surat dari gabungan kuasa hukum paslon bupati-wakil bupati yang kalah versi hitung cepat terhadap Ketua Panwaslu Muaraenim Suprayitno.

Isi dari surat tersebut yakni untuk tidak melibatkan Aruji dalam pemeriksaan terkait adanya dugaan politik uang dalam pilkada di Muaraenim tersebut.

"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa alasan jangan melibatkan saya dalam pemeriksaan dugaan politik uang karena saya memiliki hubungan kekerabatan dengan calon bupati Ahmad Yani yang menang Pilkada versi hitung cepat. Padahal saya tidak memiliki hubungan apa-apa dengan Ahmad Yani," ujar Aruji.

Akibat dari adanya tuduhan dalam surat tersebut, Aruji merasa kinerjanya di panwaslu terganggu dan dirugikan. "Saya sudah tiga kali dipercaya menjadi Panwaslu Muaraenim. Berdasarkan hal tersebut pun kredibilitas saya kuat. Namun adanya tuduhan dari para timses ini saya jadi terganggu," ujarnya.

Dalam laporannya, Aruji melaporkan para kuasa hukum tiga Paslon tersebut atas pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah.

Paur Siaga 3 SPKT Polda Sumsel Iptu Jara Fandri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dari pelapor. Laporan Aruji diterima dalam nomor LPB/500/VII/2018/SPKT. "Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "0107bew2.kas"