Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DISEGEL - 10 bangunan kios toko milik Hasanah Tour Riwijaya yang disegel petugas di Jalan HBR Motik KM 8 Komplek Greentara Residence Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (22/6).
Bos Travel Faorita Dicecar Penyidik
//Aset Milik PT HBS Disegel
PALEMBANG, SRIPO - Aset milik Faorita alias Rita (47) selaku Direktur PT Hasanah Barokah Sriwijaya (HBS), akhirnya disita petugas penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (22/6).
Dari pantauan Sripo, tampak bangunan toko sebanyak 10 unit kios toko disegel petugas penyidik yang dipimpin Kasubdit I AKBP Suwandi Prihantoro. Bahkan mobil pun jua disita petugas. Selain melakukan penyegelan, petugas penyidik juga melakukan penggeledahan di dalam Kantor PT Hasanah Barokah Sriwijaya dan menyita sejumlah dokumen yang berada di dalam kantor.
Pada saat penyegelan, tidak ada pihak PT HBS yang terlihat pada saat penyegelan. Petugas melakukan penyegelan atas aset PT HBS ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK/141/VI/2018/Ditreskrimum tanggal 22 Mei 2018.
Ditegaskan dalam surat penyidikan itu bahwa bangunan dan barang PT HBS yang disita Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana pokok penipuan dan atau penggelapan.
Faorita alias Rita yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan umroh, hingga kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, petugas penyidik akan menetapkan tersangka lainnya atas kasus penipuan umroh. Faorita dilaporkan atas laporan polisi nomor : LPB/412/V/SPKT tanggal 18 Mei 2018.
"Sampai saat ini masih dalam penyidikan petugas untuk pengembangan. Pastinya tour umroh dan haji ini ilegal karena tidak ada izinnya. Bahkan sementara ini ada sekitar seribu calon jemaah yang belum diberangkatkan umroh dan haji," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto.
Sebelumnya Faorita alias Rita (47), ditangkap petugas di tempat persembunyiannya yang menyewa rumah kontrakan di Kelurahan Cipasung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Rabu (20/6).
Faorita diduga telah melakukan penipuan terhadap uang milik calon jemaah umroh. Uang calon jemaah dipergunakan Faorita untuk keperluan pribadinya. Bahkan dalam mengumulkan uang milik calon jemaah, Faorita menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening di bank. Tercatat ada enam KTP yang digunakan Faorita dalam memalsukan identitasnya.(bew)
0 Response to "Revisi 2206bew1.kas"
Post a Comment