Terjatuh Saat Dikejar Warga
INDRALAYA--Satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) begal sepeda motor mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) berhasil diamankan aparat unit Reskrim Polsek Indralaya. Tersangka yakni Riki Mantra (24), warga domisili Lorong Bersama Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, dibekuk Polisi pada Senin sore (4/6) pukul 17.30, ketika hendak berupaya melarikan diri menuju jalan poros Simpang Masjid Al Hijrah Kelurahan Timbangan Indralaya Utara Kabupaten OI. Selain mengamankan seorang tersangka, dari tangannya Polisi menyita barang bukti berupa satu unit hp merk OPPO Type A57 warna silver, satu buah topeng penutup muka, sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, serta jaket atau sweter warna hitam.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kapolsek Indralaya AKP Bambang J bersama Kanit Res Ipda Supriadi Garna mengungkapkan, modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni tersangka Riki (24) dan inisial A (DPO), dengan cara pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah hitam melintasi jalan poros Simpang Masjid Al Hijrah Kelurahan Timbangan Indralaya. Lalu, kedua pelaku tersebut langsung memepet incarannya yang pada saat ini korban Hesti Sundari (19) mahasiswi Unsri yang sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke Indekosnya.
Kemudian, pelaku menarik handphone merk Oppo Type A57 warna silver yg berada didalam kantong saku baju sebelah kiri ya g dikenakan korban. Namun korban melakukan perlawanan dengan cara tarik menarik dan berteriak meminta tolong. Sehingga pelaku berhasil mengambil handphone milik korban dan langsung pergi mengendarai sepeda motor. Akan tetapi sepeda motor yanh dikendarai pelaku terjatuh karena menabrak pengendara lain sehingga pelaku bernama Riki Mantra terjatuh ke badan jalan hingga mengalami luka lecet pada pergelangan kaki, dan kening usai tergerus aspal jalan. Saat pelaku terjatuh, langsung diamankan petugas unit Opsnal Sat Reskrim Polres OI yang pada waktu itu tengah melakukan patroli wilayah.
"Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dan kita sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Kapolsek AKP Bambang J, Selasa (5/6). Ditambahkan AKP Bambang sementara rekannya inisial A (DPO) berhasil melarikan diri. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sore itu juga, tersangka bersama barang bukti langsung digelandang menuju Mapolsek Indralaya tanpa perlawanan.(cr7)
Teks photo : Tersangka Riki pelaku begal motor saat diamankan petugas unit Reskrim Polsek Indralaya.
0 Response to "Begal Motor Nyaris Dihajar Warga"
Post a Comment