Buy and Sell text links

0406bew1.kas

Ada foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIGIRING PETUGAS - Randi (22) residivis kasus pencurian yang kembali ditangkap petugas dan kini diamankan di Mapolsek Sako Palembang, Senin (4/6).

Jadi "Langganan" Polsek Sako

PALEMBANG, SRIPO - Terhitung tiga bulan bebas dari penjara, Randi (22), kini harus kembali lagi masuk bui. Randi dibekuk petugas atas kasus pencurian yang membobol rumah warga.

Bahkan Randi seperti langganan petugas dan terhitung tiga kali dibekuk petugas Reskrim Polsek Sako. "Iya sudah tiga ditangkap polisi dan semuanya kasus pencurian. Saya baru tiga bulan keluar penjara," ujar Randi, ketika rilis perkara di Mapolsek Sako Palembang, Senin (4/6).

Tersangka Randi dibekuk petugas dikediamannya kawasan Jalan Sematang Sangkuriang Kecamatan Sako Palembang. Randi yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini mencuri di rumah korban Dema, di Perum RSS C Kecamatan Sako Palembang, Senin (21/5) pukul 09.00.

Modus tersangka Randi yakni hunting melihat rumah warga yang terbuka dan suasana sepi. Ketika itu tersangka melihat pintu rumah korban terbuka dan langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian tersangka mengambil satu ponsel iphone 6 dan satu unit laptop merek Acer.

"Barang-barang yang dicuri itu sudah saya jual ke orang yang tidak saya kenal di dekat Makam Pahlawan seharga Rp900 ribu. Uangnya sudah habis, saya pakai untuk makan minum dan judi poker," ujar Randi.

Kapolsek Sako Palembang Kompol Achmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Yahya Roni mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksan petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.

"Dari catatan sementara ini, pelaku Randi ini residivis kasus pencurian dan sudah tiga masuk penjara. Semua kasusnya diungkap Polsek Sako, jadi pelaku ini tak pernah jera dan seperti langganan Polsek Sako Palembang," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "0406bew1.kas"