Buy and Sell text links

Kepergok Pemilik Rumah

Kepergok Pemilik Rumah

INDRALAYA--Mengetahui sejumlah barang yang ada didalam rumahnya telah dicuri oleh dua orang pria. Mulyadi (42), selaku pemilik rumah di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa pagi (1/5) pukul 07.00, langsung mengejar pelaku sembari menghubungi aparat Kepolisian Polsek Pemulutan. Hasilnya satu dari dua pelaku pencurian berhasil diamankan warga dan diserahkan ke aparat Kepolisian. Pelaku pencurian yang berhasil diamankan yakni tersangka Rudi (37), warga Plaju. Sementara rekannya inisial I (DPO) berhasil lolos dari kepungan warga. Selain mengamankan tersangka pelaku pencurian, dari tangannya petugas mengamankan barang-barang bukti berupa dua unit sepeda, satu buah kompor gas, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg warna hijau, sebilah sajam jenis pisau, serta lima bungkus rokok. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pagi itu juga tersangka bersama barang bukti hasil curian langsung dibawa ke ruang penyidik unit Reskrim Polsek Pemulutan. 

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan oleh satu dari dua tersangka ini bermula pada Selasa pagi (1/5), masing-masing mengendarai dua unit sepeda, tersangka Mulyadi mendatangi rumah korban di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan. Lalu, kedua pelaku berhasil masuk ke rumah korban setelah merusak gembok kunci pintu depan. Kemudian, mengambil barang-barang berupa tabung gas dan kompor gas, rokok. Barang curian tersebut di simpan di sepeda milik tersangka Rudi. Mengetahui kedua pelaku masuk ke rumahnya, bersama warga, korban langsung mengejar pelaku yang sedang bersepeda dengan alasan mencari barang bekas. Melihat situasi tersebut, sejumlah petugas Kepolisian Pemulutan yang sedang melakukan patroli wilayah berhasil mengejar dan mengamankan seorang pelaku pencurian. Kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaan di sepeda pelaku. Didapatkan barang-barang curian milik korban.

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti hasil curian telah kita amankan, atas perbuatannya, tersangka Mulyadi yang berhasil dibekuk, kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian," tegas Kapolres OI.(cr7)

Teks photo : Tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti hasil curian saat diamankan petugas unit Reskrim Polsek Pemulutan.







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kepergok Pemilik Rumah"