Tambang Pasir Tak Berizin Ditutup
KAYUAGUNG, SRIPO -- Maraknya galian c terutama penambangan pasir di Kecamatan Teluk Gelam dan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang tidak mengantongi izin akhirnya ditutup paksa Dinas ESDM Provinsi Sumsel yang dibackup oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemkab OKI.
Penghentian aktifitas galian pasir tak berizin di dua kecamatan ini, lantaran mendapat keluhan warga khususnya warga Desa Serapek dan Desa Benawa Kecamatan Teluk Gelam dan Desa Sukamulya Kecamatan Tanjung Lubuk.
Informasi yang dihimpun, OPD terkait yang turun ke lapangan diantaranya Satpol PP, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Dinas PUPR, Bagian Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Teluk Gelam dan Tanjung Lubuk beserta Tripika, Kades setempat, dan Kepala UPTD ESDM Pemprov Sumsel, serta Kodim 0402/OKI.
Kasat Pol PP Pemkab OKI, Alexander Bustomi mengatakan, sesuai kewenangan yang melekat pada Dinas ESDM Provinsi Sumsel, meraka melakukan penutupan terhadap objek-objek tambang pasir yang belum memiliki izin.
"Intinya, kegiatan penutupan aktifitas penambangan pasir ini menindaklanjuti laporan tertulis warga, yakni warga Desa Serapek dan Benawa Kecamatan Teluk Gelam serta Desa Sukamulya Kecamatan Tanjung Lubuk, ke Pemkab OKI tentang aktivitas galian pasir tanpa izin," ungkap Alexander, Kamis (3/5).
Dalam kegiatan penutupan tambang pasir yang dilakukan dengan memasang spanduk di lokasi tambang ini, Satpol PP dalam kapasitas melakukan back up dan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan dari kegiatan tersebut. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
DITUTUP -- Salah satu tambang pasir, Galian C di wilayah Kecamatan Teluk Gelam dan Tanjung Lubuk di tutup oleh pemerintah, karena tak mengantongi izin.

0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment