Ada foto
SRIPO/WELLY HADINATA
KEOK DITEMBAK - Jonedi alias Jon (30), perompak yang keok ditembak petugas dan kini diamankan di Mako Polair Polda Sumsel Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (24/5).
Jon Keok Dikepung Polair
//Perompak Sungai Musi
PALEMBANG, SRIPO - Jonedi alias Jon (30), meringis menahan sakit pada kaki kirinya. Jon terpaksa ditembak petugas, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas ketika penangkapan. Jon merupakan salah satu perompak yang selama ini menjadi buronan.
Jon dibekuk petugas Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Sumsel di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Sabtu (12/5) pukul 22.30. "Selama ini saya hidup pindah-pindah, tapi saat di Jakabaring saya ditankap polisi," ujar Jon, ketika rilis perkara di Mako Polair Polda Sumsel Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (24/5).
Jon salah satu komplotan perompak yang beraksi di Perairan Sungai Musi Muara Banyuasin terhadap Tug Boat (TB) Leo Power 2207, Rabu 10 Febuari 2016 pukul 00.30 dini hari.
Jon mengakui pada aksi perompakan itu memang ikut naik ke TB Leo Power 2207 dan mengancam para ABK. "Waktu itu saya acungkan pistol, tapi itu cuma pistol mainan. Kalau teman-teman saya pakai pisau," ujar Jon.
Dalam aksinya kwanan ini mengambil barang-barang inventaris TB Leo Power 2207 berupa alat komunikasi (handy talky), teropong, serta barang pribadi milik ABK seperti sertifikat pelaut, dompet, uang, dan handphone.
Jon mengakui memang mengambil barang-barang di kapal dan semuanya sudah dijual dengan harga Rp 2 juta. Uang hasil perompakan itu kemudian dibagi rata. "Teman-teman yang lain aya tidak tahu, karena tidak pernah ketemu lagi, ujar Jon yang terus menahan raa sakit akibat luka tembak pada kaki kirinya.
Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul Bawadi mengatakan, tersangka terpaksa ditembak lantaran hendak kabur. Padahal petugas sudah memberikan peringatan untuk menyerah.
"Dalam aksinya kawanan pelaku menggunakan speedboat 40 PK dan langsung naik ke TB Leo Power 2207. Kalau pengakuan tersangka, aksi mereka baru sekali. Namun masih dikembangkan," ujar Imam.
Tersangka Jon dijerat dengan rimer pasal 441 KUHP jo pasal 55 KUHP, subsider pasal 365 KUHP ayat (2) ke 1 dan 2 yang ancaman pidananya kurungan penjara maksimal 15 tahun.(bew)
0 Response to "2405bew1.kas"
Post a Comment