Ada foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SIDANG TUNTUTAN - Empat sekawan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang menjalani sidang agenda tuntutan jaksa di N Klas IA Palembang, Selasa (22/5).
Empat Sekawan Dituntut 12 Tahun
//Pembunuhan di CS Novotel
PALEMBANG, SRIPO - Empat sekawan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, sontak pasrah ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (22/5).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, empat terdakwa yakni Asep, Ferdiansyah, Gusti Prabowo, dan Dermawan, masing-masing dituntut hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH menilai empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Empat terdakwa dituntut sesuai dengan pasal 170 ayat 3 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim, untuk menjatuhkan utusan vonis sesuai tuntutan. Karena empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar JPU Purnama dalam membacakan tuntutannya.
Mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa, empat terdakwa yang diduduk dihadapan majelis hakim tampak pasrah. Didampingi penasehat hukum, empat terdakwa meminta pembelaan sebelum putusan vonis.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kamalludin SH MH memberikan kesempatan bagi penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa," ujarnya.
Diketahui dari berkas jaksa, empat terdakwa merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Yogie Randra di tempat hiburan Center Stage (CS) Novotel Palembang, Minggu 17 Desember 2017 pukul 04.00. Bahkan ada dua pelaku lainnya yang masih DPO.
Korban meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk sajam. Awalnya korban sempat ribut dengan terdakwa dalam diskotik, sehingga terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (bew)

0 Response to "2205bew1.kas"
Post a Comment