Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIGIRING - Lukman Sundana alias Asun (68), terdakwa kasus penipuan yan digiring jaksa untuk dilakukan penahanan ketika taha dua di Kejari Palembang Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Senin (21/5).
Lukman Nginap di Rutan Pakjo
PALEMBANG, SRIPO - Kondisi tak sehat atau sakit, Lukman Sundana alias Asun (68), terpaksa tetap dilakukan penahanan dan diantarkan ke Rutan Pakjo Palembang, Senin (21/5).
Lukman ditahan jaksa penyidik Kejari Palembang, setelah dilakukan tahap dua atas kasus penipuan dari penyidik Polda Sumsel di Kantor Kejari Palembang. Namun bukan kasus perkara yang masih tahap dua dalam penahanan Lukman. Melainkan atas amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.
Lukman sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kemudian dilakukan upaya banding dan hasilnya PT membuat putusan terhadap terdakwa yakni dua tahun kurungan penjara.
"Penahanan ini bukan eksekusi, tapi menjalankan penetapan amar putusan dari PT. Karena yang bersangkutan masih upaya kasasi, jadi putusannya belum incrah," ujar Satria Irawan SH, Kasi Pidum Kejari Palembang.
Dikatakan Satria, terdakwa memang saat ini kondisinya sakit dan memiliki riwayat sakit. Namun penahanan dilakukan atas penetapan amar putusan PT yang isinya ada ditetapkan untuk dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan divonis atas kasus pasal 378 kasus penipuan. Untuk perkara tahap dua ini juga kasus yang sama dengan korban atau pelapor yang sama yakni Rusdi Alwie. Kerugian korban yang pertama Rp1,4 miliar dan yang tahap kedua ini sebesar Rp1,5 miliar. Kasus ini awalnya bisnis dan terjadi pemasalahan pada pembayaran," ujarnya.
Dari pantauan Sripo, tampak Lukman yang kondisi sakit terpaksa harus dipapah saat menjalani proses tahap kedua. Bahkan saat akan dibawa ke Rutan Pakjo, Lukman diantar menggunakan mobil pribadinya bersama pihak keluarga dan jaksa penyidik.(bew)
0 Response to "2105bew3.kas"
Post a Comment