MUARADUA, SRIPO--Satu paket Narkoba jenis sabu kristal putih bruto 1.55 gram didapati Tim Opsnal Kasatres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, yang di simpan dalam satu buah kotak rokok oleh pelaku.
Penangkapan tersangka setelah menerima informasi terkait adanya transaksi yang akan di antarkan tersangka Jaka Ardiansyah (24) warga Desa Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Muaradua, kepada pelanggan.
Aparat yang bergerak cepat dengan memberhentikan tersangka di lokasi yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan yang langsung melakukan pengeledahan yang ternyata tersangka menyimpan satu paket Shabu di dalam satu buah kotak rokok.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Ferry Harahap, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba Zilkifli, SH, Mhum, saat mendapat informasi terkait transaksi langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.
"Tersangka kita amankan di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan, saat hendak akan mengantarkan pesanan kepada pelanggan,"jelasnya. Rabu (18/4).
Tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis honda beat tanpa Nopol menyimpan barang pesanan di dalam satu buah kotak rokok yang di letakan didalam box motor,"ungkapnya dia.
Selain mengamankan barang bukti satu paket Narkoba narkoba Jenis shabu jenis brutto dengan berat 1,55 gram, juga di amankan satu unit Hp, satu unit motor merk honda beat tanpa plat nomoryang digunakan tersangka.
Guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. tersangka terjerat pasal Pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.(cr28)
SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka JA (24) saat di amankan di Polres OKU Selatan Rabu (18/4/2018).
0 Response to "Simpan Sabu di Kotak Rokok"
Post a Comment