Buy and Sell text links

Oknum Kades Diduga Minta Persenan
* Uang Ganti Rugi Sutet dari PLN
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Beberapa warga mengeluh dengan ulah oknum perangkat desa Tanjung Raya, Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muaraenim. Pasalnya, beberapa warga yang mendapat ganti rugi untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PLN, diduga diminta uang persenan oleh perangkat desa Tanjung Raya, Selasa (24/4/2018).
Menurut Joni Kokoh (48) warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT), Muaraenim, yang mendapatkan ganti rugi PLN tersebut, mengatakan bahwa ia benar-benar bingung dengan adanya dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum kades Karya Nyata M Junarson tersebut kepada warga yang mendapat ganti rugi dari PLN, karena tidak ada dasar atau peraturan. Apalagi uang yang diminta ditentukan bukan seikhlasnya warga.
Dikatakan Joni, sebelumnya ada proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PLN yang melintasi desa Karya Nyata tersebut, yang melintasi lahan milik 11 warga, termasuk dirinya.
Dalam ganti rugi tersebut, memang uang masuk ke rekening masing-masing pemilik lahan dengan bervariasi. Namun setelah uang diterima warga, oknum perangkat Desanya meminta kepada warga semacam uang persenan sebesar 10 persen dari nilai ganti rugi yang diterima. Kemudian warga tidak terima, akhirnya diturunkan menjadi delapan persen.
"Uang ganti rugi ditransferkan pihak PLN ke rekening warga masing-masing warga, Sekdes dan temannya datang ke warga yang mendapat ganti rugi lahan sehingga warga terpaksa memberikan uang yang diminta," jelasnya.
Masih dikatakan Joni, ada beberapa warga yang telah memberikan uang persenan tersebut diantaranya Hamka mendapatkan penggantian sebanyak Rp 18 juta dan menyerahkan uang persenan sebanyak Rp 1,9 juta. Edi Sapri mendapat Rp 32 juta memberikan uang persenan sebanyak Rp 2 juta, dan banyak lagi lainnya. Dari 11 warga tersebut, hanya dua orang lagi yang belum memberikan uangnya yakni dirinya dan Sarimin, sehingga ia diberikan surat panggilan oleh Kades. Mereka dimintai uang alasannya Rp 1 juta untuk pengurusan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dan sisanya  sebagai uang lelah. Dan ia sendiri mendapat uang penggantian lahan sebanyak Rp 43 juta untuk lahannya yang berada di desa Karya Nyata tersebut.
"Saya menolak memberikan persenan, karena tidak ada aturannya, dan kami tidak pernah menyepakati apapun terkait adanya pungutan tersebut, makanya uangnya tidak saya berikan," tegasnya.
Dilain Pihak, Edi Sapri (47) warga Desa Karya Nyata yang juga mendapatkan ganti rugi lahan dari PLN, membenarkan adanya pungutan tersebut. Dan dirinya mendapat ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp 32 juta. Setelah uangnya cair, Sekdes dan Kades datang menemuinya dan meminta delapan persen dari jumlah yang diterimanya. Padahal sebelumnya tidak ada kesepakatan atau pertemuan yang membahas masalah tersebut.
"Saya hanya nurut saja, katanya ada kesepakatan, karena tidak mau pusing saja kasih saja Rp 2 juta kepada mereka," katanya.
Ketika dikonfirmasi ke Kades Karya Nyata M Junarson, ia membantah jika pihaknya telah melakukan pungutan terhadap warga terkait adanya penggantian lahan tersebut. Terkait surat panggilan yang dilayangkan pihaknya kepada dua orang warga tersebut (Sarimin dan Joni Kokoh) hanya bertujuan untuk menanda tangani SPPHT sesuai permintaa Perusahaan.
"Tolong jangan membuat berita sembarangan, siapa yang bilang seperti itu, suruh dia menghadap ke saya, uang penggantian tersebutkan langsung dicairkan kemasing-masing rekening mereka," kilahnya.
Sementara itu Camat SDU Fauzi membenarkan akan adanya penggantian lahan tapak tower SUTET milik PLN tersebut. Namun, sepengetahuannya dana tersebut belum cair, makanya ia sendiri bingung kalau sudah cair. Apalagi ada masalah persenan tersebut kami belum mendapat laporan dari masyarakat. Ketika ditanya apakah ada biaya untuk pembuatan SPPHT, ia menjawab tidak ada.(ari)
CAPTION FOTO :
Joni Kokoh : Warga yang mendapat ganti rugi PLN.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "