Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SIDANG VONIS - Roidi (34), terdakwa kasus penggelapan yang mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim ketika sidang di PN Palembang, Selasa (24/4).
Roidi Ajak Abdul ke Penjara
//Gara-gara Mobil Leasing
PALEMBANG, SRIPO - Terbukti bersalah menggelapkan mobil milik perusahaan pembiayaan (leasing), Roidi Fardi (34) dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/4).
Menurut majelis hakim yang diketuai S Djoko Sungkowo SH, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.
"Bila tak sependapat dengan putusan ini terdakwa maupun jaksa dapat mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan," ujar Djoko saat membacakan amar putusan.
Menanggapi vonis, terdakwa yang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan langsung menyatakan menerima. "Saya terima pak," ujar Roidi dengan suara pelannya sembari menundukan kepala.
Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Roidi Fardi, dalam berkas berbeda majelis hakim juga menghukum terdakwa Abdul Kadir (47).
Terdakwa Abdul Kadir dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan penadahan barang hasil kejahatan dari terdakwa Roidi.
Terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, M Tohir, selaku perwakilan dari PT Oto Multiartha yang merupakan korban kejahatan kedua terdakwa merasa cukup puas.
"Sudah cukup puas (putusan hakim), karena memang sudah sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan," ujar Tohir, ditemui usai persidangan.
Diketahui dari berkas perkara, aksi kejahatan keduanya berawal saat terdakwa Roidi dan Dwi Astuti (berkas terpisah) mengajukan pembiayaan kredit satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2013 di leasing PT Oto Multiartha, pada Maret 2017 lalu.
Saat itu terdakwa dan pihak leasing sepakat bahwa angsuran yang akan dibayarkan sebesar Rp3.575.000 per bulan selama 48 bulan. Dalam perjanjian kredit yang diajukan terdakwa Roidi ikut menandatangani berkas sebagai pihak penjamin, namun baru sembilan kali, terdakwa Dwi menghentikan pembayaran, sehingga pihak leasing melakukan pengecekan.
Ternyata oleh terdakwa Roidi mobil tersebut telah dipinjamkan mobil kepada terdakwa Abdul Kadir tanpa izin pihak leasing, karena yang bersangkutan punya utang sebesar Rp35 juta. Sehingga pihak leasing mengalami kerugian Rp135.850.000.(bew)
0 Response to "2404bew3.kas"
Post a Comment