SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Tidak terima dicerai, Ade Sastra Yuda (35) warga Dusun Tanjung, Kelurahan Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, nekat memukuli mantan istrinya Neli Hasnita (33) warga Pasar Lama Saringan Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Karena tidak senang korban mengadu ke Polsek Lawang Kidul, dan pelaku ditangkap diamankan di Polsek Lawang Kidul, Muaraenim, Kamis (7/3/2018).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2018 di Jalan Batu Raja Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Pada waktu itu, korban yang sehari-hari sebagai pedagang ini berboncengan dengan sepeda motor merk Yamaha Vixion bernama Della. Dan ketika melintas di Desa Lingga, tiba-tiba dari belakang pelaku mengejar dan menghadang korban dengan menggunakan satu unit mobil merk Toyota Avanza Warna putih BG 1793 DJ. Melihat ada yang menghadangnya, korban terkejut dan terpaksa berhenti. Lalu tiba-tiba pelaku keluar mobil dan menarik paksa korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku, mulanya korban menolak namun karena diancam akan dibunuh oleh pelaku akhirnya korban menuruti kemauan pelaku. Setelah berada didalam mobil, pelaku membawanya berkeliling kota Tanjungenim dan akhirnya menuju kerumah pelaku, dan selama di dalam perjalanan pelaku pengancam akan membunuh korban dengan menggunakan satu batang besi bulat dengan panjang lebih kurang tiga puluh centimeter apabila tidak mau kembali rujuk (menjadi istrinya kembali) karena pelaku tidak terima akan putusan Pengadilan Agama Muaraenim yang sudah mengeluarkan akta cerai. Tetapi korban tidak mau menuruti kehendak pelaku yang akhirnya pelaku emosi dan menarik rambut depan dan memukul kening sebelah kanan korban dengan tujuan supaya korban menuruti kehendak pelaku, akan tetapi korban melakukan perlawanan dan berhasil meloloskan diri dari pelaku. Setelah itu, korban langsung berlari dan melaporkannya ke Polsek Lawang Kidul karena tidak terima dipukul sehingga menderita bengkak pada kening sebelah kanan. Atas laporan tersebut, petugas melakukan pencarian atas identitas dan ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Tanjung, kemudian petugas dibawah pimpinan Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosef Rizal dan Kanit Reskrim Ipda Rahman Edi beserta anggota Reskrim melakukan penangkapan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul bersama barang buktinya yakni satu unit mobil merk Toyota Avanza Warna putih BG 1793 DJ dan satu batang besi bulat dengan panjang lebih kurang tiga puluh centimeter. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 335 ayat (1) pasal KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
BB Tsk Ade Sastra Yuda 01 : Besi
BB Tsk Ade Sastra Yuda 02 : Mobil Avanza
Tsk Ade Sastra Yuda
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment