SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Apes sekali nasib Umar Joni (51), Julkarnain (31) dan Ardi Winata (31) ketiganya warga Desa Banu Ayu, KecamatanRambang Dangku, Kabupaten Muaraenim ini, ditangkap Polisi ketika sedang asyik berjudi di rumah Umar Joni salah satu warga Desa Banuayu, Sabtu (17/3) sekitar pukul 23.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan Minggu (18/3/18), aksi perjudian tersebut terungkap ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga Umar Joni di Desa Banuayu sering menjadi tempat perjudian jenis kartu domino, sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar. Dari nformasi tersebut petugas Polsek Rambang Dangku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan SE, langsung
melakukan penyelidikan dan diketahui informasi tersebut benar. Kemudian tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan beberapa orang yang sedang bermain judi yang salah satunya tuan rumah. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Mako Polsek Rambang Dangku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka berikut barang buktinya uang tunai sebesar Rp 370 ribu rupiah, empat set Kartu Domino dan satu kotak domino kosong. Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Umar Joni (51)
Tsk Julkarnain (31)
Tsk Ardi Winata (31)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment