SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Meski berupaya mengelabui petugas, namun upaya Amroni (35) warga Kelurahan Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, tidak berhasil, bahkan ia digelandang ke Mapolres Muaraenim karena diduga telah mengedarkan kosmetik illegal di wilayah Muaraenim didepan Toko Modern, Pasar Muaraenim, Jumat (23/3/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya peredaran kosmetik illegal berawal ketika Kasat Reskrim dan anggotanya, sedang melaksanakan patroli rutin dan melakukan penyelidikan terhadap peredaran bahan-bahan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar di daerah Pasar Muaraenim. Pada saat sedang berada di depan Toko Modern Pasar Muaraenim, anggota melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan hendak menuju mobil mobil Daihatsu Terios warna Hitam Metalik BG1897 IP. Karena penasaran, lalu petugas menghampiri laki-laki (pelaku) tersebut dan menanyakan kepadanya barang-barang yang ada di dalam mobil sebab terlihat menumpuk. Dan pelaku mengatakan bahwa di dalam mobilnya hanya pupuk. Namun anggota tidak mudah percaya dan meminta pelaku membuka mobilnya untuk dilakukan pemeriksaan, dan ketika diperiksa ternyata ditemukan berbagai jenis sediaan farmasi (kosmetik) tanpa izin edar di dalam tiga buah kardus dan tiga buku nota berisi rekapan hasil penjualan sediaan farmasi (kosmetik) tersebut. Karena tidak bisa menunjukkan izinnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Muaraenum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah, saat ini, tersangka bersama barang buktinya berupa satu unit Mobil Daihatsu Terios BG 1897 IP, tiga buah buku nota berisi nota penjualan, satu buah handphone, dan sediaan Farmasi dan Kosmetik. Dan dari pengakuan tersangka, ia telah mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar itu di Kota Baturaja dan Kota Muaraenim sejak tahun 2017.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 197 jo 106 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Amroni
BB Amroni 1 : Mobil
BB Amroni 2 : Kosmetik
BB Amroni 3 :
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment