MUARADUA, SRIPO-- Kabar baik bagi warga pemilik lahan wilayah Bendungan Tiga Dihaji, sebab proses ganti rugi Tahap II yang merupakan tahap terakhir akan segera di realisasikan dalam waktu dekat.
Pembangunan Mega Proyek Bendungan di Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dimaksud, dari 433 bidang tanah milik warga telah dilakukan proses ganti rugi Tahap I sebanyak 60 persil pada Tanggal 5 Desember 2016 lalu, yang terdiri dari 21.9 hektare.
Kemudian 373 bidang lahan hanya tinggal menunggu proses musyawarah warga pada yang bersangkutan yang akan dilakukan oleh Panitia pelaksana pembebasan Lahan yg diketuai oleh Kepala BPN OKU Selatan dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.
Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Ali Cahyadi Ahmad, ST selaku kepala satuan kerja pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sumatera VIII bersama tim yang membidangi mengenai pembangunan Bendungan, melakukan paparan tentang progres rencana awal pelaksanaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Romzi, SE, Asisten I, Asisten 2, Kepala Dinas, Kepala BPN dan Camat Tiga Dihaji, di ruang rapat terbatas Bupati. Rabu (14/2/2018) sore.
Dikatakan tahapan selanjutnya yakni melakukan Musyawarah pihak Balai Besar dan Panitia bersama warga pemilik lahan pada pekan depan di gedung serbaguna Kecamatan Tiga Dihaji.
"Tahap selanjutnya, kita akan mengadakan musyawarah kepada masyarakat terkait pembebasan lahan, Rabu tanggal 21 Februari pekan depan kepada warga yang pemilik,"kata Dia.
Demi percepatan pembangunan, Balai Besar Sungai Sumatera VIII akan menyelesaikan proses ganti rugi melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) secara keseluruhan pada Tahap II.
Dikatakan pihak Balai Besar Sumatera VIII proses pembangunan bendungan Waduk Tiga Dihaji direncanakan mulai berjalan pada tahun 2018 ini sehingga yang menjadi faktor penunjang pelaksananaan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah H, Romzi SE, yang di dampingi Asisten I Noerdin Bangun dan Asisten II Hermansyah Said, SIP menyimpulkan dalam rapat tidak ada kendala yang berarti dalam penyelesaian pembebasan lahan.
Sementara itu Camat Tiga Dihaji, Zainal Muhtadin, SH, MM, akan memfasilitasi proses ganti rugi yang akan dilaksanakan pada 21 Februari pekan depan dan menyampaikan pada masyarakat terkait apa saja dokumen yang harus di persiapkan dalam Musyawarah nantinya.
"Kita selaku tuan rumah akan memfasilitasi proses musyawarah ganti rugi nantinya," kata Dia.
Terpisah, saat di wawancara dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh pihak warga pemilik lahan Zainal menyampaikan beberapa dokumen yg perlu disiapkan dan dibawa pada saat dilakukan musyawarah adalah Asli dan copy surat kepemilikan tanah (APH/SKT), copy KTP, copy KK dan surat kuasa (hubungan keluarga) bagi yang berhalangan hadir.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Gambar Lahan :
*Gambar Lahan Pembangunan Mega Proyek Bendungan di Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
*Tim Konsultan melakukan pengukuran jalan menuju pembangunan Proyek Bendungan di Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
0 Response to "Pembebasan Lahan Bendungan Waduk Tahap II di Realisisikan"
Post a Comment