* Satu Paslon Maksimal Lima Medsos
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Kalau dahulu Media Sosial (Medsos) belum familiar sebagai ajang silaturahmi atau promosi dikalangan masyarakat. Namun saat ini, seperti sudah menjadi kebutuhan sehingga salah satu media yang efektif, efisien dan cepat, salah satunya untuk berkampanye.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Muaraenim Rohani didampingi Ketua Panwaslu Muaraenim Suprayitno dan anggota usai kegiatan penetapan calon Bupati dan Wabup Muaraenim 2018 di Kantor KPU Muaraenim, Senin (12/2/2018).
Menurut Rohani, kalau Paslon dan Timses Paslon ingin berkampaye di media sosial, akunnya harus didaftarkan ke KPU, dan setiap Paslon maksimal hanya lima Akun. Jika Paslon atau timses berkampanye melalui Medsos diluar akun yang didaftarkannya ke KPU atau tidak terdaftar di KPU, maka jika ada pelanggaran kampanye kepada pribadi masing-masing. Tetapi jika berkampanye di dalam akun Medsos Paslon, jika ada pelanggaran akan berimbas ke Paslon masing-masing.
Ditambahkan Suprayitno, sebagai contoh
pelanggaran berkampanye misalnya menghasut atau menjelek-jelekan salah satu paslon sehingga bisa menyulut kebencian dan kegaduhan, mengandung unsur SARA dan sebagainya sesuai aturan yang berlaku. Jika itu terjadi, maka bersiaplah baik itu pribadi ataupun Paslon dan timses akan berhadapan dengan hukum.
"Saya menghimbau kepada Paslon, Timses dan pendukungnya berhati-hati dan bijak dalam menggunakan Medsos," tegas Suprayitno.(ari)
CAPTION FOTO :
Rohani : Ketua KPU Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment