SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Polsek Sungai Rotan, Polres Muaraenim, gerebek warga yang sedang asyik pesta Shabu-shabu. Empat orang berhasil ditangkap bersama barang buktinya, sedangkan dua orang berhasil lolos dirumah SR warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim,
Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 15.00.
Adapun ke empat pelaku yakni Safarudin (50) warga Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, Mulyadi (48) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Pali, Suhardiman (27) warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim dan Zulmi (15) warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim. Sedangkan dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri adalah SR dan DN keduan warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupatena Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, berawal petugas Polsek Sungai Rotan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah seorang warga yang bernama SR (DPO) warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, sedang melakukan pesta Narkotika jenis Shabu - Shabu. Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan serta berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang sedang melakukan Pesta Narkotika Jenis Shabu-shabu, sedangkan dua orang lainnya yakni SR dan DN berhasil melarikan diri.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu klip plastik sedang shabu-shabu seberat 2,34 gram, satu klip plastik kecil berisikan shabu - shabu seberat 0,56 gram, 10 klip plastik kecil berisikan shabu -shabu seberat 0,14 gram, dua klip plastik kecil yan berisikan shabu - shabu seberat 0,8 gram, dua bal Klip plastik kecil kosong, satu unit tinbangan digital warna silver merk Made in Cina, sembilan buah Pipet, enam buah korek api gas, satu buah botol alat hisap shabu - shabu, satu ) Buah Gunting warna Hitam, satu unit Handphone Merk Oppo F1f warna Putih, satu unit Handphone Merk Samsung tipe GT- E1272 warna Hitam, satu unit Handphone Merk Nokia tipe TA- 1034 warna Hitam, satu unit handphone merk Hammer tipe R3D warna Hitam, uang tunai senilai Rp 252.000, satu buah tas selempang merk Eiger warna hitam abu - abu, satu buah kaleng berbentuk Segi Empat Merk Dji Sam Sue, dan satu Buah Dompet kecil Merk Toko Emas Appolo warna Biru.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, ke empat tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ke empat tersangka akan dikenakan pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Empat Tsk Pesta Shabu
BB Tsk Pesta Shabu
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Ditangkap Ketika Sedang Pesta Shabu"
Post a Comment