Buy and Sell text links

Bisnis Sabu Berkedok Warung Salon

Bisnis Sabu Berkedok Warung Salon

INDERALAYA--Seorang waria bernama Abdul Kudus (42) yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai salon di Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu pagi (14/2) pukul 06.00, diamankan aparat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OI. Pasalnya, warga yang tercatat berdomisili di Dusun II Desa Ketapang Kecamatan Tanjung Raja ini, kedapatan memiliki dan menyimpan sebanyak tiga paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2.9 gram. Akhirnya dirinya pun tak bisa mengelakkan lagi sesaat sejumlah petugas BNNK OI melakukan penggrebekkan dan menemukan sebanyak tiga paket sabu di warung salon tempat biasa korban bekerja. Dengan raut wajah yang kusut, pagi itu juga bersama barang bukti tersangka langsung dibawa dan digelandang menuju kantor BNNK OI di Jalintim Km 32 Timbangan Inderalaya. 

Dari pengakuannya, bila barang haram itu ia peroleh dari seorang bandar inisial A (DPO) warga Kayuagung yang dibeli dan selanjutnya tiga paket sabu itu, rencananya akan dijual kembali kepada pelanggan yang biasa datang ke warung salon rambut tempat biasa korban bekerja. Dari pengakuannya dihadapan kepala BNNK OI AKBP Abdul Rahman ST, bila dirinya belum lama menjalani bisnis jual beli sabu. "Aku baru dua kali pak menjual sabu-sabu ini, lah ketangkap," akunya, Rabu (14/2) di kantor BNNK OI. Selain mengamankan tersangka bersama barang bukti narkoba, petugas juga menyita sejumlah uang tunai pecahan Rp 50 - 100 ribu yang diduga dari hasil transaksi sabu-sabu. 

Kepala BNNK OI AKBP Abdul Rahman ST mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya sejumlah warga yang kerapkali bertransaksi sabu disebuah tempat yang berkedok warung salon di Kelurahan Tanjung Raja. Lanjut AKBP berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian selama beberapa hari. "Ternyata benar saat kita lakukan penggrebekkan ditemukan sebanyak tiga paket sabu milik tersangka Abdul Kudus. Pagi itu juga, tersangka langsung kita bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala BNNK OI. Ditambahkan Kepala BNNK OI, kini tersangka bersama barang bukti sudah kita titipkan di tahanan BNNP Sumsel Palembang sembari akan melakukan pengembangan mengenai asal muasal barang haram itu tersangka dapatkan. "Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukukam minimal lima tahun penjara," tegas Kepala BNNK OI.(cr7)

Teks photo : Kepala BNNK Ogan Ilir AKBP Abdul Rahman memaparkan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu yang diperoleh dari tersangka Abdul Kudus, pegawai salon di Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bisnis Sabu Berkedok Warung Salon"