Tilang Jika Kampanye Gunakan Kendaraan Bak Terbuka
MARTAPURA, SRIPO – Peserta maupun pendukung baik calon gubernur maupun calon anggota legislatif presiden dan wakil presiden dilarang melakukan kampanye dengan menggunakan kendaraan bak terbuka. Demikian diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur AKP Sukamto dikonfirmasi Jumat (2/2).
Sukamto beralasan larangan tersebut disebabkan karena dengan bak terbuka didesain untuk mengangkut barang. Jika dipergunakan untuk mengangkut orang dengan alasan apapun merupakan sebuah pelanggaran.
"Aturan sudah jelas. Termasuk pada saat kampanye. Aturan itu di buat untuk keselamatan masyarakat," katanya.
Dikatakan Sukamto, kendaraan bak terbuka tidak dilengkapi dengan alat keselamatan jika digunakan untuk mengangkut orang, sehingga apabila terjadi kecelakaan, tingkat fatalitas korban lebih tinggi. Sebelum pelaksanaan kampanye mendatang kata dia, pihaknya akan memberikan himbauan, dan menyampaikan resiko apabila terjadi kecelakaan karena menggangkut orang pada kendaraan bak terbuka.
"Saat pelaksanaan kampanye kita akan mengawasi dan apabila ditemukan masih ada pelanggaran, maka sesuai peraturan Polri akan memberikan tindakan hukum, baik dengan teguran maupun penilangan. Kita juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menghimbau kepada peserta kampanye agar menjaga ketertiban umum. Salah satunya adalah taat dan tertib berlalu lintas," katanya.
Dia juga berharap agar saat pelaksanaan kampanye dilaksanakan dengan tertib, dan tidak mengganggu kepentingan pihak lain yang tidak kampanye, sehingga pesta demokrasi yang kondusif dapat tercipta.
"Masyarakat tetap tenang melakukan aktifitasnya sehari-hari. Kita juga menekankan, bahwa aturan dibuat untuk diterapkan, untuk kepentingan keselamatan masyarakat," katanya. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Jumat (2/2) tilang kampanye dengan bak terbuka"
Post a Comment