Buy and Sell text links

2002bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA 
DENGARKAN VONIS - Tanwir Kamal (31), terdakwa kasus narkoba yang tertunduk sepanjang mendengarkan putusan vonis majelis hakim saat sidang di PN Klas IA Palembang, Selasa (20/2).

Tanwir Lolos 20 Tahun Penjara
//Sabu 4 Kg Divonis 8 Bulan
 
PALEMBANG, SRIPO - Ekpresi raut muka Tanwir Kamal (31), sedikit tampak lega dan bersyukur sesaat mendengarkan putusan vonis majelis hakim, ketika menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (20/2).

Tanwir yang merupakan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,219 gram, divonis rendah oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Paluko Hutagalung SH.

Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Kelinci II Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, divonis majelis hakim dengan hukuman pidana kurungan delapan bulan penjara.

Padahal pada sidang tuntutan jaksa, terdakwa Tanwir dituntut hukuman pidana kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Tanwir hanya terbukti melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tuntutan jaksa yakni pasal pasal 114 ayat 2 dengan UU yang sama, sama sekali tidak terbukti.

"Memutuskan terdakwa Tanwir divonis hukuman pidana delapan bulan penjara," ujar Paluko Hutagalung dalam membacakan putusan vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsena SH yang mendengarkan putusan majelis hakim, cukup terkejut putusan vonis hakim. Kepalda majelis hakim, JPU Desi menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Kuasa hukum Jimy Himawan SH yang mendampingi terdakwa Tanwir, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim meskipun rendah dari tuntutan jaksa. "Kita pikir-pikir, karrena dalam pledoir atau nota pembelaan sebelumnya kita meminta untuk dibebaskan. Karena sama sekali tidak terbukti apa yang dituntut jaksa," ujar Jimy, seusai persidangan.

Sementara itu ketika dimintai tanggapannya, JPU Desi Arsean SH enggan memberikan statment secara resmi. "Saya tidak bisa berkomentar. Pastinya saya akan laporkan utusan vonis ini kepada atasan saya," ujar Desi Arsean.

Diketahui berdasarkan berkas dakwaan jaksa sebelumnya, Tanwir Kamal ditangkap petugas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, Jumat (28/7/2017) sekitar pukul 11.00. Sekitar jarak 50 meter dari lokasi Tanwir ditangkap, petugas mengamankan sepeda motor berikut kardus yang berisikan lima paket sabu-sabu seberat 4,219 gram. 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Tanwir sudah bertindak secara bersama-sama dengan M dan H yang keduanya DPO, untuk melakukan transaksi narkoba. Jaksa pun mendakwa Tanwir dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  hukuman pidana maksimal hukuman mati.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2002bew1.kas"