Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SIDANG DAKWAAN - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos OKI ketika menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (15/2).
Empat Pejabat Didakwa Korupsi
//Dana Hibah OKI 2013
PALEMBANG, SRIPO - Empat pejabat Pemkab OKI, menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (15/2).
Keempatnya yakni H Muslim SE, Ir Ruslan Bahri, Anton Andika, dan Daud, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah Kabupaten OKI tahun 2013.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JU) Rosmaya SH, empat terdakwa didakwa dengan melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sepnajang mendengarkan suarta dakwaan jaksa, empat terdakwa fokus untuk mendengarkan setiap kalimat yang dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Djaniko MH Girsang SH.
Menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, empat terdakwa didamingi kuasa hukum Wanida SH dan Bustanul Fahmi SH. Sidang dakwaan kemudian ditutup majelis hakim dan dilanjutkan pekan depan.
Usai persidangan, JPU Rosmaya mengatakan, jaksa telah mempersiapkan saksi sebanyak 43 saksi yang akan dipangil pada pembuktian untuk agenda sidang selanjutnya. "Saksi akan kita panggil secara bertahap, pekan depan 4 orang kita panggil," ujar Rosmaya.
Kasus yang menjerat empat terdakwa, dugaan adanya korupsi pada dana hibah OKI 2013. Berawal dari dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai antara pelaporan dana hibah. Pengelolaan dana hibah ini dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI tahun anggaran 2013.(bew)
0 Response to "1502bew2.kas"
Post a Comment