Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIAMANKAN --- Putri (18) dan Riri (18), dua remaja cewek yang menjadi pelaku kasus penipuan berikut barang bukti pakaian yang kini diamankan petugas di Mapolsek Gandus Palembang, Kamis (1/2).
Cewek Tomboy Tipu Go Jek
//Pura-pura Belanja Online
PALEMBANG, SRIPO - Putri (18) dan Riri (18), dua remaja cewek bergaya tomboy, hanya bisa tertunduk pasrah ketika diamankan petugas di Mapolsek Gandus Palembang, Kamis (1/2).
Kedua remaja cewek ini menjadi tersangka kasus penipuan terhadap driver ojek online (ojol) dengan berpura-pura menjadi pembeli dan penjual barang yang berbelanja dengan aplikasi Go Shop.
Putri dan Riri bukan hanya sekali melakukan aksi penipuan. Bahkan sudah dua kali. Merasa aksi sebelumnya berhasil, namun aksi ketiganya ini dibekuk petugas.
Pertama kali yang diciduk petugas yakni Putri di kawasan Jalan Ratu Alamsyah Prawira depan SPBU Bukit Sejahtera Palembang. Setelah menciduk Putri, petugas kemudian mengamankan Riri yang terlibat dalam melakukan aksi penipuan. Petugas mendapatkan barang bukti berupa enam potong pakaian dan satu celana.
"Aku ditangkap pas nak mesen belanjoan lagi di depan SPBU Bukit Sejahtera. Memang aku pura-pura belanja online dengan driver ojol dan sudah dua kali," ujar Putri yang tertunduk lesu ketika gelar perkara.
Modus penipuan yang dilakukan keduanya yakni berpura-pura sebagai pembeli dan memesan di Go Shop. Tempat pemesanan barang belanjaannya dipesan di toko online milik Riri.
"Aku yang pura-pura beli barang, kemudian driver gojek ambil barangnya sama Riri tempat aku mesen barang. Harga barang itu Rp180 ribu, terus aku bilang sudah dibayar ke Riri Rp25 ribu. Jadi driver gojek itu bayar lagi ke Riri Rp155 ribu. Waktu barang mau diantar, aku matikan hape," ujar Putri.
Sementara pengakuan Riri, ia baru sekali ikut kerjasama dengan Putri. Hasil uang yang didapatnya dari penipuan, sudah dihabiskan untuk makan-makan. "Baru sekali aku ikut Putri. Aku menyesal dan tidak tahu kalau bisa ditangkap polisi," ujar Riri.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Aidil Fitriansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Herianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan driver ojol yang menjadi korban penipuan.
Keduanya melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi penjual dan pembeli melalui aplikasi online yang melalui perantara ojol. Dari catata petugas, terdapat ada dua laporan yang dilakukan kedua tersangka.
"Kedua pelaku mengakui sudah lebih dari satu kali melakukan aksi penipuan ini. Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan dijerat dengan pasal 378 KUHP yakni tentang kasus penipuan dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.(bew)
0 Response to "0102bew1.kas"
Post a Comment