Tenaga Sukarela Dilakukan Pendataan Ulang
INDERALAYA--Ratusan tenaga sukarela (TKS) yang ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI dilalukukan data ulang. Pendataan ini dilakukan untuk memverifikasi jumlah TKS yang aktif atau tidak Aktif. Hal ini dikatakan Sekretaris SatPol-PP dan Damkar, Surip (23/1) di ruang kerjanya. Menurut Surip, sebelumnya SK pengangkatan tenaga honorer SatPol-PP berdasarkan SK pengangkatan Bupati. Namun hal tersebut bertentangan dengan surat edaran kemendagri tahun 2005, "Untuk tahun ini disodorkan surat kontrak baru berdasarkan SK dari kepala SatPol-PP," terangnya.
Selain itu pendataan ini juga untuk melihat Sejauh mana efektivitas TKS. Dalam pendataan ini meliputi kedisiplinan, absensi, dan catatan keterangan baik dari pihak Kepolisian. "Bagi TKS yang sesuai dengan ketentuan dan syarat secara otomatis akan lolos namun sebaliknya jika ada TKS yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin ataupun tindakan melawan hukum. Mohon maaf bisa saja kontraknya tidak diperpanjang," tutur Sekretaris SatPol-PP dan Damkar OI.
Pendataan ini biasa dilakukan setiap tahun bagi tenaga TKS, dan pada tahun ini tercatat tenaga TKS di SatPol-PP berjumlah 256 orang dan Damkar berjumlah 91 orang sedangkan untuk besaran honor yang diterima setiap TKS kisaran dari Rp 500 ribu- Rp 1 juta. "Kita berharap dengan adanya pendataan ini dapat memacu dan mendorong seluruh TKS di lingkungan sat Pol PP dan Damkar untuk menjaga kedisiplinan dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.(cr7)
Teks photo : Surip, Sekretaris Satpol- PP dan Damkar Pemda Kabupaten Ogan Ilir.
0 Response to "Tenaga Sukarela Dilakukan Pendataan Ulang"
Post a Comment