Anamsyah - Jauhari Hora Daftar Ke KPU, Mengklaim Diusung Parpol, Ternyata Berkas di Bawa Tidak Ada Tanda Tangan dari Partai
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Mengklaim mengantongi dukungan dari tiga partai politik pengusung, bakal calon bupati dan wakil bupati Empatlawang Anamsyah - Jauhari Hora ikut mendaftar di KPU Empatlawang, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 14.00
Namun saat dimintai syrat berkas persyaratan oleh tim KPU Empatlawang bakal calon menyerahkan surat keputusan dimaksud rupanya pada surat tidak memiki tanda tangan dari pihak partai atau ketua umum partai yang dimaksud mendukung pasangan ini.
Ketua KPU Empatlaeang, Mobius Alhazan mengatakan berkas pendaftaran pasangan anamsyah - Jauhari Hora ditolak karena berkas sangat banyak kurang terutama dukungan partai politik (parpol) yang tidak ada tanda tangan dari ketua umum (ketum) partai yang mengusung.
"Alasan utamanya yakni karena tidak membawa surat dukungan dari partai politik sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dari peraturan yang berlaku," jelasnya.
Pasangan Anamsyah - Jauhari Hora meminta waktu sampai batas akhir yakni pukul 24:00 WIB.
Jauhari Hora sempat menolak keputusan dari KPU. Pihaknya mengaku akan melengkapi persyaratan batas akhir pendaftaran sampai pukul 24:00 WIB.
Sementara Anamsyah mengatakan masih menunggu surat keputusan partai melalui Faxsimile
"kami masih menunggu surat lewat faxsimile, "katanya. (cr27)
Ket foto : Anamsyah - Jauhari Hora mendaftar ke KPU Empatlawang, berkas pendaptaran ditolak KPU, Rabu (10/1/2018)
0 Response to " "
Post a Comment