SRIPOKU.COM, PALI----Akbar Tanjung (33) warga Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabuapaten PALI, berhasil ditangkap setelah dihadiahi timah panas di dalam kamar mandi rumahnya. Sedangkan dua rekannya SB dan AT masih buron, Selasa (9/1/2018).
Pelaku ditangkap, karena sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap security Job Pertamina Golden Spike Indonesia Hermansyah (30) warga Desa Tempirai dengan menggunakan Senpira dan golok sehingga korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal pada tanggal 1 Nopember 2017 sekitar pukul 16.00, korban bersama temannya memergoki pencurian satu set well head sumur gas milik job Pertamina Golden Speke Indonesia di Tempirai. Melihat aksinya diketahui, para pelaku bukannya takut tetapi melawan petugas keamanan diantaranya korban dengan menggunakan senpi laras pendek dan parang sehingga korban mengalami luka bacok di kepala dan di bawa ke rumah sakit Sekayu. Atas kejadian tersebut pihak PT Golden Speke Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Penukal Utara.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelakunya. Lalu petugas mendapat informasi jika pelaku Akbar sedang berada di rumahnya kemudian dibawah pimpinan Kapolsek Penukal Utara Iptu Alpian SH dan anggota dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Namun ternyata pelaku berusaha melarikan diri dengan masuk ke kamar mandi dan menguncinya dengan berusaha lewat atas (atap). Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya langsung mengepung dan mendobrak kamar mandinya, tetapi pelaku masih memberikan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki kanannya di dalam kamar mandi. Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Penukal Utara.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Alpian didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUH Pidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Akbar Tanjung
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to " "
Post a Comment