Foto: SRIPO/EVAN HENDRA
Teks Foto: SABU-SABU – Empat tersangka yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi.
Polisi Amankan Empat Pengedar Sabu
//Sita BB Senilai Ratusan Juta
MARTAPURA, SRIPO - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Sat Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Kuat dugaan mereka merupakan bandar narkoba jenis sabu tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka masing-masing Pidi Sawiran, Desyanta dan Sehnaludin. Ketiga tersangka ditangkap di jalan Lintas Komering Desa Desa Sukarajatuha Kecamatan Buay Madang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu paket besar Sabu dengan berat 101,12 gram senilai Rp. 100 Juta lebih. Selain mengamankan tersangka dan narkoba, Polisi juga menyita mobil L300 BG 9882 VC yang digunakan tersangka membawa sabu.
"Ketiga tersangka ini membawa sabu untuk dijual ke Muaradua OKU Selatan," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Firniyanto Rabu (13/12/2017).
Sedangkan satu tersangka lagi ditangkap terpisah bernama Santun Iwari (32) yang berhasil diamankan dirumahnya di Desa Trans Batumarta unit 10 kecamatan Madang Suku III sekitar pukul 07.00 Rabu (13/12). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan klip bening seberat berat 6.12 gram, satu buah HP Nokia warna hitam dan satu kotak kaleng permen double mint.
"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan rumahnya kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi sebagai bandar narkoba. Setelah melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka. Dari rumah tersangka ditemukan 30 paket kecil sabu yang dibungkus dengan klip plastik bening di bawah meja makan di bagian dapur rumahnya," katanya.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU Nomor Tahun 2009 dengan ancaman Seumur Hidup/Hukaman Mati. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Rabu (13/12) Polisi Amankan Empat Pengedar Sabu"
Post a Comment