SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Diduga bandar narkoba Suherman alias Yeng (40) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, dibekuk Polisi. Meski tidak mendapatkan narkoba tetapi petugas berhasil mendapatkan sajam yang disimpan di dalam tasnya, di warung Yanto, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 13.00.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa penangkapan tersebut berawal petuga Polsek Penukal Utara, mendapatkan informasi jika pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) yang diduga seorang bandar narkoba di Desa Tanjung Baru dan sedang melakukan transaksi di warung Yanto di Desa Tanjung Baru. Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung berangkat menuju warung Yanto, dan melihat pelaku sedang duduk minum kopi. Melihat hal tersebut, petugas tidak membuang waktu dan langsung melakukan penggeledahan dibadan pelaku namun tidak ditemukan barang-barang terlarang, namun ketika tas sandangnya digeledah ternyata ada sebilah pisau cap garpu. Karena tidak ditemukan adanya narkoba pada pelaku, petugas yang yakin akan sepak terjang pelaku sebagai bandar narkoba, langsung membawanya ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan dirumah pelaku. Dan ketika digeledah, ditemukan dua buah bong, enam buah korek api merek Tokai, dua buah pirek, satu buah dadu kuncang. Selain itu juga, dibawah tumpukan batu bata berhasil ditemukan enam ball plastik klip warna bening, dan dibawah tumpukan kayu ditemukan dua pucuk kerangka senpira isi satu yang dibalut dengan kain berikut satu butir amunisi caliber 38.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, tersangka bersama barang bukti satu buah sajam jenis pisau cap garpu, dua pucuk kerangka senjata api rakitan jenis pistol isi satu, satu butir amunisi calliber 38,
dua buah bong, dua buah pirek, enam
buah korek api merk Tokai, satu buah tas sandang warna biru hitam lis coklat, satu
buah handphone merk Nokia 105 warna Biru, dan satu buah dadu kuncang, diamankan di Mapolsek Penukal Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersangka yang memiliki dan menyimpan senjata tajam yang bukan profesinya akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 12 thn 1951.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Suherman
BB Tsk Suherman
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Bandar Narkoba Tertangkap Bawa Sajam"
Post a Comment