1000 Nelayan Mendapat Asuransi Prime
KAYUAGUNG, SRIPO – Setelah petani padi mendapatkan asuransi apabila ada gangguan penghasilan, kini giliran nelayan juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengansuransikan nelayan di pesisir pantai timur agar terlindung dari resiko kerja pada saat melaut, Minggu (26/11).
"Sebelum nelayan juga petani padi dan cabai yang telah diasuransikan, sehingga petani tak ragu lagi apakah berhasil panen atau tidak. Sebab, kalau gagal tanam atau gagal panen berarti sudah dijamin asuransinya," kata Bupati OKI H Iskandar SE begitu juga sekarang ini nelayan dijamin keselamatan oleh asuransi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Masih kata Iskandar, asuransi ini penting karena memiliki manfaat santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilainya hingga Rp 200 juta apabila mengalami musibah yang tak kita inginkan. Dan kartu asuransi tadi diberikan kepada nelayan di Desa Kuala Sungai Pasir secara bertahap.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten OKI, Ir H Hasanuddin mengatakan, manfaat dari asuransi nelayan berupa santunan hingga Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 160 juta, apabila meninggal dunia Rp 100 juta, apabila cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
"Yang belum ikut asuransi nelayan, segera daftar di Dinas Perikanan," tutur Hasanudin seraya menyebutkan untuk tahun ini nelayan yang dibantu premi asuransinya baru sekitar 1.000 nelayan.
Bantuan premi ini menurutnya sebagai langkah awal dan pada akhirnya nanti bisa mengikuti program asuransi secara mandiri. "Ini sebagai langkah awal pemerintah, dan kedepan seluruh nelayan dijamin asuransinya. "Jadi tidak hanya petani di daratan yang menjadi perhatian. Namun petani nelayan di sungai dan lautan juga menjadi perhatian penuh pemerintah," ungkapnya.
Hasanuddin menyebutkan, program asuransi bagi nelayan masuk dalam bantuan kesejahteraan sosial sehingga mereka terlindungi ketika menjalankan pekerjaannya. Ke depan, nelayan harus mulai menyadari pentingnya melindungi diri melalui asuransi dan dilakukan secara mandiri.
Bantuan premi asuransi tersebut diberikan kepada nelayan kecil yang menggunakan kapal maksimal 10 GT. Selain itu, nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional secara turun-temurun sesuai budaya dan kearifan lokal setempat.
Hasanuddin mengemukakan nelayan yang mendapatkan bantuan asuransi tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, di antaranya harus memiliki kartu nelayan, memiliki rekening bank, menggunakan kapal maksimal 10 GT, dan berusia maksimal 65 tahun pada 31 Desember 2017.
"Tidak semua berhak mendapatkan bantuan premi asuransi. Hanya memenuhi kriteria saja bisa mendapatkan bantuan ini," tandasnya. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
ASURANSI -- Bupati OKI H Iskandar SE memberikan kartu asuransi kepada perwakilan nelayan di pesisir Pantai Timur OKI.
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment