Masyarakat Bisa Nyoblos Pakai Suket di Pilkada 2018
KAYUAGUNG, SRIPO -- Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak perlu kwatir kehilangan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Juni 2018 mendatang. Warga yang belum memegang E-KTP cukupada surat keterangan (Suket) dari Dinas Catatan Sipil atau sudah masuk di petugas pemutahiran data pilih (PPDP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI, H Cholid Hamdan menjelaskan, bahwa penggunaan Suket untuk mencoblos adalah sah. "Secara hukum sah, tapi ingin kita targetkan ini yang terakhir. Di Pilpres dan Pileg 2019 semua wajib KTP Elektronik," kata Cholid, Senin, (13/11).
Sebab, Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir menyatakan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018 nanti melalui Suket yang dimiliki.
Cholid mengungkapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP 4) ke KPU Pusat di Akhir November 2017.
"Dari KPU Pusat ke KPU Daerah lalu nanti KPU Daerah akan ferivikasi ke lapangan bersama capil, kita siap dukung penuh," ungkap Cholid.
Dari ferivikasi tersebut menurut Cholid akan terdata jumlah pemilih yang menggunakan KTP Elektonik maupun Suket di Pilkada OKI 2018.
Terkait pemilih yang menggunakan Suket Cholid menjamin surat tersebut tidak bisa dipalsukan atau digandakan.
"Kalau memang ada yang berniat seperti itu, tentu akan mudah diketahui. Sebab, Suket yang diserahkan warga akan disesuaikan kembali nomor registrasi serta dengan nama-nama yang ada dalam daftar pemilih pengguna Suket. Terlebih, dari total Suket yang dikeluarkan akan dikerucutkan lagi ke tingkat kecamatan hingga kedesa," tuturnya seraya menyebutkan, kalau di luar itu, tentu suketnya tidak asli.
Masih kata Cholid, hingga kini total Suket yang dikeluarkan Disdukcapil OKI mencapai 35.298. Suket itu dikeluarkan bagi warga yang telah melakukan perekaman dan berlaku sebagai KTP elektronik sementara.
"Suket itu menandakan sudah direkam namun belum cetak KTP Elektonik, karena ketersediaan blangko. Jumlah itu bisa berubah karena Suket hanya berlaku selama 6 bulan," ujarnya.
Terkait pencetakan KTP Elektronik di Kabupaten OKI menurut Cholid saat ini menyisakan 58 ribu warga belum memiliki KTP-El. Permasalahannya karena ketersediaan blanko dari pusat.
"Totalnya ada 58 ribu yang belum tercetak. Kemarin kita dapat 10 ribu blangko. Jadi ada 48 ribu lagi. Target kami sekarang menuntaskan perekaman yang sudah hampir tuntas seratus persen dan mengebut pencetakan KTP-El bagi warga yang sudah melakukan perekaman," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD OKI H Dedi Irawan SIP MSi mengatakan, warga juga tetap bisa memilih, dengan syarat sudah masuk dalam data petugas pemutahiran data pemilih. Karena, ada perugas dari KPU yang ditugaskan mendata ulang warga yang mana masuk dalam pemilih tetap.
"Nanti ada petugas KPU mendata ulang. Bagi yang belum mengantongi KTP Elektronik tetapi sudah masuk data di PPDP, dinyatakan bisa memilih," kata Dedi seraya berucap sebanyak 1835 petugas akan disebar berdasarkan banyaknya TPS di wilayah OKI. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment