UMK OKUT Menjadi Rp. 2.5 Juta
// Naik sebesar Rp. 200 Ribu Per bulan
MARTAPURA, SRIPO – Para buruh di Kabupaten OKU Timur bisa bernafas lega pasca adanya ketetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah dikeluarkan oleh dewan pengupahan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur yang mengalami kenaikan sekitar Rp. 200 Ribu per bulan dari tahun 2017 lalu.
Jumlah UMK OKU Timur tahun 2018 sesuai dengan SK Gubernur Sumsel disepakati sebesar Rp. 2.595.995. sedangkan tahun 2017 lalu jumlah UMK OKU Timur hanya sebesar Rp.2.388.000. Dengan naiknya UMK tahun 2018 pemerintah OKU Timur berharap agar tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat lebih meningkat dan kebutuhanakan pendidikan juga semakin tercukupi.
Kepala Disnakertrans OKU Timur Suyanto dikonfirmasi Minggu (12/11) menekankan kepada perusahaan dan pengusaha yang ada di OKU Timur untuk mematuhi peraturan tersebut karena tanpa kepatuhan dari pengusaha, maka kenaikan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk mensejahterakan buruh dan masyarakat akan sia-sia. Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengecekan kepada seluruh perusahaan apakah sudah memenuhi standar pengupahan atau belum.
"Jika kedapatan ada yang tidak memenuhi standar, maka kita akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha," jelasnya.
Menurut Suyanto, dalam pengawasan pemberian pengupahan tersebut, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak sehingga dalam pemberian upah terhadap pekerja benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tidak ada yang merasa dirugikan.
"Jika dihitung per hari pekerja berhak mendapatkan gaji hampir sebesar Rp. 86 Ribu. Dengan demikian perusahaan harus membayarnya karena itu adalah hak pekerja. Kita menampung semua keluhan pekerja dan akan memperjuangkannya jika ada yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan," katanya.
Sementara Turmuzi buruh asal desa Kotabaru ketika diwawancarai mengaku sudah mendapatkan upah sebesar Rp. 100 Ribu perhari sejak awal tahun lalu. Sebagai buruh bangunan dia mengaku dibayar dengan layak dan tidak pernah dikurangi.
"Kalau per hari memang sudah demikian jumlahnya. Sudah lama naik. Tahun 2016 lalu memang per hari Rp. 70-80 Ribu. Kalau tahun 2017 sudah naik menjadi Rp. 100 Ribu per hari," katanya. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Minggu (12/11) UMK OKUT Menjadi Rp. 2.5 Juta"
Post a Comment