Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DIGIRING PETUGAS --- Ican Belut dan Andreas, dua terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang digiring petugas usai menjalani sidang tuntutan di PN Klas I Palembang, Rabu (22/11).
Ican Belut Dituntut Hukuman Mati
//Perkosa dan Bunuh Bocah
//Mayat Dimasukan ke Karung
PALEMBANG, SRIPO --- Raut wajah Ersan alias Ican Belut (33), hanya pasrah dan sontak terkejut ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (22/11).
Ican Belut terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia delapan tahun, akhirnya dituntut jaksa dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH, menilai perbuatan terdakwa Ican Belut terbukti melanggar pasal 340 KUHP sesuai dakwaan kesatu primer. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Ican Belut merupakan residivis perkara pencurian dan sodomi anak di bawah umur.
"Terdakwa telah menghilangkan nyawa anak yang masih berusia delapan tahun. Atas pertimbangan ini terdakwa dituntut hukuman mati. Kami berharap majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Semoga tidak ada lagi anak-anak yang tidak berdosa di Indonesia menjadi korban keganasan kekerasan dari orang dewasa yang seharusnya memberikan perlindungan," ujar Prunama dalam membacakan surat tuntutannya.
Pada sidang selanjutnya yang berkasnya terpisah dengan kasus yang sama, terdakwa Andreas alias Unyil (19) juga menjalani sidang tuntutan. Berdasarkan pembuktian jaksa pada sidang-sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Andreas dengan hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara sesuai pasal 340 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Subur Prasetyo SH, memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan sebelum dijatuhi hukuman vonis. Kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum Eka Sulastri SH dan A Rizal SH dari Pos Bankum, akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjut pekan depan.
Menerima tuntutan hukuman mati dari jaksa, terdakwa Ican Belut mengaku menerimanya. Entah mengerti atau tidak dengan tuntutan jaksa, ekspresi Ican Belut hanya pasrah. "Ya saya terima. Saya menyesal," ujar Ican seusai menjalani sidang saat digiring petugas menuju sel penjara pengadilan.
Namun tidak bagi terdakwa Andreas. Pasca mendengarkan tuntutan jaksa, Andreas langsung mengangkat tangannya dan tidak terima atas tuntutan jaksa. "Saya tidak terima pak, saya tidak melakukannya," ujar Andreas yang kemudian dijawab hakim untuk menyampaikannya pada nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Suasana persidangan sempat diwarnai kericuhan, salah satu keluarga korban sempat memukul terdakwa Ican Belut lantaran emosi. Namun suasana kembali kondusif oleh petugas keamanan pengadilan.
Berbeda dengan keluarga terdakwa Andreas yang sontak berteriak tidak terima dengan tuntutan jaksa. Bahkan usai persidangan, salah satu keluarga terdakwa Andreas semat bersujud kepada majelis hakim untuk memutuskan vonis yang seadil-adilnya.
"Pak hakim, Andreas itu tidak bersalah dan sama sekali tidak berbuat apa yang dituduhkan. Kami mohon pak," ujar seorang wanita yang terus menangis dan bersujud di depan hakim.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Ican Belut bersama terdakwa Andreas alias Unyil telah melakukan pembunuhan terhadap korban Nur Fadhila bocah perempuan yang berusia delapan tahun. Pembunuhan yang disertai pemerkosaan ini terjadi di rumah nenek korban Jalan Kimerogan Lorong Aman kawasan Kencong Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat 19 Mei 2017.
Sebelum dibunuh, korban diperkosa dan kemudian dibeka hingga meninggal dunia. Bahkan korban yang telah meninggal dunia, kembali diperkosa. Terdakwa Ican Belut pun memasukan jasad korban ke dalam karung dan diletakannya di bawah ranjang kamar.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "2211bew3.kas"
Post a Comment