Buy and Sell text links

1411bew1.kas

Ada 3 foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SEGEPOK UANG --- Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan yang menunjukan barang bukti segepok uang puluhan juta ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Rabu (14/11). 

Foto insert
Tersangka Ardiansyah yang sedang menjalani pemeriksaan petugas.

Ardiansyah Tak Sempat Lempar Uang
//Segepok Uang Hadiah Proyek
//Pejabat Muratara Terciduk

PALEMBANG, SRIPO --- Sesaat menerima tumpukan uang senilai Rp64 juta rupiah, Ardiansyah (45) sontak kaget dan pasrah ternyata sudah dikepung tim gabungan saber pungli Polda Sumsel.

Ardiansyah yang tercatat sebagai Sekretaris Dinas PU Bina Marga Muratara, diciduk tim saber pungli di Rumah Makan Pagi Sore Jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau Muratara, Selasa (14/11) pukul 18.00.

Dari informasi dihimpun, uang senilai Rp64 juta yang diterima Ardiansyah merupakan uang hadiah untuk proyek pipa air minum diwilayah Kabupaten Muratara. Sebelum menciduk pejabat Muratara ini, tim gabungan mendapat informasi bahwa ada penyerahan uang kepada pejabat Kabupaten Muratara. 

Tim gabungan Ditreskrimumsus Polda Sumsel bergegas ke lokasi dan menunggu Ardiansyah untuk menerima sejumlah uang hadiah atau gratifikasi. Ardiansyah pun tak bisa mengelak dari petugas dengan barang bukti segepok uang di tangan Ardiansyah. Bahkan Ardiansyah pun tak sempat untuk menyembunyikan atau melemarkan segepok uang puluhan juta rupiah yang diterimanya.

Diketahui uang hadiah senilai Rp64 juta yang diterima Ardiansyah, meruakan uang hadiah untuk proyek pipa air minum tahun 2017 di Kabupaten Muratara dengan nilai proyek Rp1.5 miliar.

"Tim saber pungli masih tetap berjalan, jadi ASN jangan memintah hadiah. Tugas saber pungli ini adalah perintah Presiden dan tidak ada pencabutan," tegas Kombes AN Alamsyah, Irwasda Polda Sumsel yang juga sebagai Ketua Saber Pungli Sumsel, Rabu (15/11).

Selain mendapatkan barang bukti segeok uang senilai Rp64 juta, petugas juga menyita satu unit mobil dinas jenis Toyota Innova nool BG 1450 Q, dua unit ponsel, satu bundel berkas, dan server CCTV di lokasi penangkapan. 

Ditegaskan Alamsyah, penangkapan terhada oknum ASN dari Dinas PU Bina Marga Muratara ini adalam tindakan melawan hukum. Karena telah meminta hadiah kepada orang yang melakukan proyek. "Tersangka A dan satu orang lagi sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Memang tim sudah menunggu di dalam rumah makan untuk mengintai adanya laporan yang dimaksud dan ternyata benar, sehingga adanya penangkapan," ujarnya.

Terkait apakah ada pelaku lainnya yang terlibat terutama dari kalangan instansi pemerintahan, Alamsyah mengatakan, sementara ini kasusnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang ada bukti, tentu akan ditindak. 

Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Afner mengatakan, tersangka A hingga kini masih dalam pemeriksaan petugas. Dari hasil gelar perkara, kasus ini sudah dinaikan menjadi penyidikan.
Perlu dijelaskan, ini bukan suap tetapi PNS yang menerima hadiah atau grativikasi. Apapun alasannya, pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apa pun.

Tersangka Ardiansyah akan jerat dengan pasal 11 huruf e dan 12 huruf e UU Tipikor. "Bila penyelenggara tidak boleh menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya dan melakukan pemerasan baik untuk diri sendiri aBila dilakukan, maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "1411bew1.kas"