Buy and Sell text links

1011bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
GELAR PERKARA --- Deni alias Oncom (31), buronan kasus pembunuhan yang kini telah diamankan dan dirilis gelar perkara petugas di Mapolsek IB II Palembang, Jumat (10/11).

Jadi Tukang Las Kapal Tongkang
//Tiga Tahun Buronan

PALEMBANG, SRIPO --- Deni alias Oncom (31), buronan petugas kasus pembunuhan, diciduk petugas Reskrim IB II Palembang. Oncom dibekuk di kediamnnya di kawasan Jalan Tangga Takat Laut Kecamatan SU II Palembang.

Oncom merupakan pelaku kasus pembunuhan terhadap korban Johan Fernandos yang pada Februari 2014 malam di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serangam, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Selama tiga tahun dalam pelariannya, Oncom kabur ke Jambi.
Kembali ke Palembang, lantaran Oncom mengakui ibunya sakit.
"Selama di Jambi, aku jadi tukang las kapal tongkang. Baru enam bulan ini aku pulang ke Palembang karena ibu sakit dan aku anak tunggal," ujarnya.
Oncom sama sekali tak menyangka diciduk petugas. Setelah kembali ke Palembang, Oncom bekerja sebagai kernet angkot. "Aku pikir tidak lagi dikejar polisi, tapi akhirnya aku ditangkap saat lagi tidur," ujarnya.

Mencoba mengingat kembali ada saat terjadi pembunuhan, Oncom mengakui saat itu ia dan kedua temannya yakni Riki dan Tata mendatangi korban di lorong Serangam dan langsung melakukan aksi pembunuhan.

Pelaku Riki dan Tata sudah ditangkap petugas yang kini sudah menjalani hukuman penjara di Nusa Kambangan.

Kapolsek IB II Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya saat sedang tidur. Tersangka juga sudah lama menjadi DPO dan mendaatkan infor ada di Palembang langsung dibekuk. "Tersangka dikenakan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau mati," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "1011bew2.kas"