SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah sempat menjadi buron sekitar sebulan, Riduan alias Buang (34) warga Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, akhirnya tertangkap di rumahnya, Jumat (27/10).
Pelaku ditangkap setelah melakukan begal Honda Beat warna Putih BG 6641 DAA terhadap korban Sina (30) warga Dusun II Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali di pasar kalangan Desa Babat, Kabupaten Pali.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bahwa pada 1 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 06.00, ketika hendak pergi ke pasar kalangan Desa Babat, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih BG 6641 DAA, tepatnya di simpang empat perbatasan Desa Mangkunegara dan Desa Raja Jaya, korban di hadang oleh dua orang laki-laki bertopeng. Salah satu pelaku langsung menodongkan senpi laras pendek ke kepala korban dan mengancam akan menembaknya jika tidak menuruti kemauan pelaku. Korban ketakutan dan pasrah, ketika pelaku mengambil sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Desa Mangkunegara. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Berdasarkan dari ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh korban, di ketahui salah satu pelaku bernama Riduan alias Buang.
Kemudian dilakukan lidik, dan diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di rumahnya. Atas info tersebut, petugas segera menindaklanjuti dan dilakukan upaya pengerebekan dan penangkapan di rumah pelaku. Dan pelaku berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan. Kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolsek Penukal Abab. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni AA (DPO), berhasil meloloskan diri setelah dilakukan pengerebekan di rumahnya, selang waktu 20 menit dari penangkapan pelaku Riduan alias Buang.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Deni NS, dan Kasubag Humas AKP Arsyad, membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pidana Pasal 365 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Riduan
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Riduan Begal Motor Ibu Rumah Tangga"
Post a Comment