Buy and Sell text links

Pegawai Bergaji Rp 3.4 Juta Wajib Bayar Zakat


Pegawai Bergaji Rp 3.4 Juta Wajib Bayar Zakat
      
INDERALAYA--Terhitung Oktober 2017 ini Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir (OI) termasuk non Asn diminta untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat profesi, infaq dan sedakoh. Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati OI nomor 221/SE/VI/2017 tentang pemungutan zakat profesi di lingkungan Pemkab OI. Pemberitahuan tentang kewajiban membayar zakat ini disampaikan Kabag Kesra Pemkab OI Drs Ansori Hijazi pada peringatan tahun Baru Hijriyah, Rabu (4/10) di Masjid Agung An-Nur di Tanjung Senai Inderalaya.
       
Menurut Ansori, kewajiban memberi zakat dikenakan terhadap seluruh PNS yang memiliki penghasilan cukup nishab dan telah sampai 1 tahun dan mempunyai penghasilan di atas Rp 3,4 juta perbulan sebesar 2,5 persen. Sementara Bupati OI HM Ilyas Panji Alam menjelaskan, membayar zakat itu merupakan bagian rukun islam yang wajib dilaksanakan kaum muslimin, tidak terkecuali bagi pegawai. "Ini merupakan dari bagian program pemerintah dalam upaya meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah," kata Ilyas.
     
Kemudian dalam peringatan itu juga menghadirkan Ketua LPTQ Ogan Ilir Drs H Nachrowi untuk memberikan tausiah berkaitan peringatan tahun baru Islam. "Kita semua patut memberikan apresiasi kepada pak bupati yang telah memprakarsai acara peringatan ini serta mengajak para pegawainya untuk membayar zakat,"ujarnya.(cr7)



Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pegawai Bergaji Rp 3.4 Juta Wajib Bayar Zakat"