SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dalam rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muaraenim Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaraenim, membuka pendaftaran untuk calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk wilayah Kabupaten Muaraenim, Rabu (11/10/2017).
Menurut Ketua KPUD Muaraenim Rohani SH, dalam rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muaraenim Tahun 2018, pihak akan membuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara). Adapun syaratnya warga negara Indonesia,
berusia paling rendah tujuh belas tahun,
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS. Lalu mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Muaraenim atau DKPP, dan
belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS.
"Untuk persyaratan lainnya bisa dilihat papan pengumuman atau di surat kabar," ujar Rohani.
Dikatakan Rohani, pengumuman Pendaftaran calon anggota PPK / PPS, dimulai tanggal 12-18 Oktober 2017. Pemasukan berkas calon anggota PPK di KPU Kabupaten Muaraenim atau Kantor Camat setempat pada tanggal 15-21 Oktober 2017 pukul 08.00 - 16.00. Untuk berkas calon anggota PPS di KPU Kabupaten Muaraenim atau Kantor Camat setempat pada tanggal 19-25 Oktober 2017 pukul 08.00 - 16.00. Format surat Pendaftaran dan surat Pernyataan dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Muaraenim / Kantor Camat setempat atau dapat diunduh di website: http://kab-muaraenim.kpu.go.id / facebook PPID KPU Muaraenim. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Muaraenim (Tlp/Fax. Kantor 0734 423655, atau Bapak M Suryadi SE, hp 081369373434, 085267587978 Bapak M Fairuzy SIP.
"Pada saat seleksi tertulis peserta membawa alat tulis dan papan alas LJK
(alas untuk menulis)," tutup Rohani.(ari)
CAPTION FOTO :
Rohani SH : Ketua KPUD Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS"
Post a Comment